Surabaya||Matarakyat.net – Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP Jatim) kembali mendatangi Kejaksaan Negeri Surabaya dengan menyerahkan dokumen bukti tambahan terkait dugaan korupsi di lingkungan RSUD Dr Soetomo, Selasa (19/5/2026).
Direktur APMP Jatim, Acek Kusuma, mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap proses penegakan hukum sekaligus dorongan agar pengusutan kasus berjalan secara transparan, profesional, dan akuntabel.
“Kami berharap proses hukum berjalan transparan, profesional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Kejari Surabaya harus berani membuka perkembangan penanganan perkara ini kepada publik sesuai koridor hukum dan UU Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Acek kepada awak media.
Menurutnya, dokumen tambahan yang diserahkan berisi sejumlah data dan informasi baru yang dinilai dapat memperkuat proses pemeriksaan dugaan penyimpangan anggaran di RSUD Dr Soetomo.
“Ini bentuk dukungan moral dan data agar Kejari semakin serius membongkar dugaan skandal korupsi senilai Rp297 miliar di RSUD Dr Soetomo yang diduga melibatkan pihak rekanan perusahaan,” ujarnya.
Acek menyebut dugaan penyimpangan tersebut terjadi dalam rentang waktu 2015 hingga 2024 dan diduga melibatkan sejumlah pihak, termasuk unsur pimpinan pada masa itu. Ia menyoroti adanya dugaan penyalahgunaan anggaran di tengah kebijakan refocusing APBD saat pandemi Covid-19.
“Di saat anggaran seharusnya diprioritaskan untuk penanganan pandemi dan keselamatan masyarakat, justru muncul dugaan praktik yang merugikan keuangan negara. Ini harus dibuka terang-benderang,” katanya.
APMP Jatim juga meminta Kejari Surabaya menyampaikan perkembangan pemeriksaan secara berkala kepada publik, termasuk pihak-pihak yang telah dimintai keterangan maupun yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Kami meminta Kejari transparan kepada masyarakat. Sampaikan secara profesional siapa saja yang sudah diperiksa dan siapa saja yang diduga memiliki keterkaitan dalam kasus ini,” lanjutnya.
Selain itu, Acek mendesak aparat penegak hukum membuka informasi terkait pihak perusahaan atau rekanan yang disebut telah melakukan pengembalian kerugian negara, termasuk mekanisme dan waktu pengembalian dana tersebut.
“Kalau memang ada pengembalian kerugian negara, sampaikan secara terbuka perusahaan mana yang mengembalikan, kapan dilakukan, dan bagaimana mekanismenya. Publik berhak tahu,” tandasnya.
APMP Jatim menegaskan bahwa anggaran APBD Jawa Timur berasal dari uang rakyat sehingga seluruh penggunaannya wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka. Mereka juga meminta dokumen perencanaan hingga pelaksanaan anggaran, mulai dari RKA hingga DPA, dibuka untuk kepentingan transparansi publik.
“APBD itu uang rakyat, bukan uang pribadi. Karena itu seluruh proses perencanaan dan penggunaan anggaran harus bisa diuji secara terbuka,” ujar Acek.
Di akhir pernyataannya, APMP Jatim mendesak agar pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dan paralel terhadap seluruh pihak yang pernah menjabat maupun memiliki keterkaitan dengan pengelolaan anggaran RSUD Dr Soetomo dalam kurun waktu 2015–2024.
“Jangan tebang pilih. Semua pihak yang diduga terlibat harus diperiksa secara maraton dan profesional agar kasus ini benar-benar terang,” pungkasnya.

