PAMEKASAN | Matarakyat.net — Dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) DPD Kab.Pamekasan bersama Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia GMNI IAIN Madura, GERAKPEDE, dan Forum Komunikasi Putra Putri Nelayan ( PKPPN ) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Negeri Pamekasan. Aksi ini menjadi simbol perlawanan terhadap praktik korupsi, sekaligus menyuarakan tuntutan kepada aparat penegak hukum untuk memperbaiki kinerjanya dalam menangani kasus korupsi di wilayah tersebut. pada senin (09/12/2024).
Peringatan Hakordia yang diperingati setiap 9 Desember ini, sebagaimana dicanangkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 31 Oktober 2003, bertujuan meningkatkan kesadaran global tentang bahaya korupsi. Dalam aksi tersebut, para demonstran menyuarakan kritik terhadap Kejaksaan Negeri Pamekasan yang dinilai lamban dan kurang transparan dalam menangani sejumlah kasus dugaan korupsi di daerah itu.
Ketua BNPM DPD Kabupaten Pamekasan, Abdussalam Marhaen, dalam orasinya menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi di tingkat pusat, seperti yang ditunjukkan oleh Kejaksaan Agung RI dengan membongkar kasus besar seperti korupsi PT. Timah yang merugikan negara Rp300 triliun, seharusnya menjadi teladan bagi kejaksaan di daerah.
Namun, menurutnya, Kejaksaan Negeri Pamekasan justru terkesan “main-main” dalam menangani kasus-kasus yang menjadi perhatian publik.
Para demonstran menyoroti sejumlah kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Pamekasan, namun dianggap minim progres. Beberapa kasus tersebut meliputi:
1. Dugaan korupsi pengadaan mobil Sigap.
2. Dugaan korupsi tukar guling tanah kas desa di Desa Bati Kerbuy, Pasean.
3. Dugaan pemotongan dana perangkat desa di Desa Laden, Pamekasan.
4. Dugaan penyalahgunaan dana DBHCHT.
5. Dugaan korupsi dalam pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).
6. Dugaan korupsi Wamira Mart.
7. Dugaan dana hibah fiktif.
Salah satu orator dari GMNI IAIN Madura, Sarinah Fina Karaina, menyebutkan bahwa kasus-kasus tersebut seharusnya menjadi prioritas penanganan oleh kejaksaan.
“Kami butuh transparansi! Apa yang sedang dilakukan Kejaksaan Negeri Pamekasan? Semua kasus ini tidak boleh hanya menjadi alat permainan hukum,” tegasnya.
Dalam aksinya, para demonstran mengajukan tiga tuntutan utama:
1. Kejaksaan Negeri Pamekasan harus segera menuntaskan semua kasus dugaan korupsi yang menjadi pekerjaan rumah.
2. Penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap semua tersangka kasus korupsi, termasuk pada kasus hibah Syam Asyari dan lainnya.
3. Kejaksaan Negeri Pamekasan wajib memberikan penjelasan kepada publik terkait perkembangan setiap kasus yang sedang ditangani.
Aksi ini menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya membutuhkan kerja keras di tingkat pusat, tetapi juga di daerah.
Transparansi dan komitmen yang nyata dari penegak hukum di Pamekasan diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat.
Hari Antikorupsi Sedunia menjadi momentum bagi masyarakat dan aparat untuk bergandengan tangan melawan praktik korupsi yang merugikan bangsa.
Demonstrasi ini diharapkan mampu menjadi awal perubahan yang signifikan dalam penegakan hukum di Pamekasan.