Surabaya||Matarakyat.net — Perbedaan nominal pembayaran retribusi kebersihan melalui rekening tagihan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Kota Surabaya menjadi perhatian masyarakat. Pasalnya, ditemukan perbedaan tarif yang cukup mencolok, bahkan pada dua rumah yang lokasinya saling berhadapan di wilayah Surabaya Barat.
Berdasarkan informasi dan bukti pembayaran yang dihimpun awak media, salah satu rumah tercatat membayar retribusi kebersihan sebesar Rp3.000. Sementara itu, rumah yang berada tepat di seberangnya tercatat membayar Rp16.500.
Perbedaan nominal tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar penetapan tarif, mekanisme penghitungan, serta kesesuaian pemungutan retribusi dengan ketentuan yang berlaku.
Temuan serupa juga ditemukan di wilayah Surabaya utara. Salah satu rumah tercatat membayar retribusi kebersihan sebesar Rp13.500. Kondisi ini menambah perhatian terhadap konsistensi penerapan tarif retribusi kebersihan di Kota Surabaya.
Persoalan tersebut menjadi perhatian karena pemungutan retribusi daerah semestinya memiliki dasar hukum, mekanisme penghitungan, serta informasi tarif yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah di Kota Surabaya diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 serta Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 26 Tahun 2024. Namun, untuk memastikan ada atau tidaknya ketidaksesuaian tarif, diperlukan penelusuran lebih lanjut terhadap ketentuan tarif yang berlaku, kategori objek retribusi, serta dasar penghitungan masing-masing tagihan.
Saat dikonfirmasi pada Kamis 29/10/26, Aditya selaku Humas PDAM kota Surabaya, menjelaskan bahwa PDAM Surya Sembada hanya bertindak sebagai pihak yang memungut pembayaran retribusi kebersihan. Menurutnya, kewenangan terkait pengelolaan retribusi tersebut berada pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya.
“Jadi, PDAM itu terkait retribusi kebersihan sebenarnya hanya sebagai pemungut, Mas. Kewenangannya berada di DLH Kota Surabaya,” kata Aditya.
Ia juga menyampaikan bahwa pihak PDAM tidak mengetahui secara terperinci peruntukan maupun pihak yang mengelola dana retribusi kebersihan tersebut. Aditya menegaskan bahwa pembayaran yang dipungut melalui PDAM selanjutnya disetorkan kepada dinas terkait.
“Sebenarnya kami tidak tahu retribusi tersebut untuk apa dan siapa yang mengelola. Yang pasti, kami setiap hari menyetorkan kepada Dinas Lingkungan Hidup,” jelasnya.
Pernyataan tersebut mempertegas perlunya penjelasan lebih lanjut dari instansi yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan retribusi kebersihan. Masyarakat membutuhkan kepastian mengenai komponen tarif, dasar pengenaan, serta alasan terjadinya perbedaan nominal pembayaran antarrumah.
Keterbukaan informasi mengenai tarif dan mekanisme pemungutan menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas pelayanan publik. Dengan adanya penjelasan yang transparan, masyarakat dapat mengetahui apakah nominal yang dibayarkan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, DLH Kota Surabaya perlu memberikan penjelasan mengenai mekanisme penetapan tarif, pengelolaan penerimaan retribusi, serta prosedur yang dapat ditempuh masyarakat apabila menemukan perbedaan nominal tagihan.
Hingga berita ini disusun, awak media belum memperoleh keterangan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya terkait perbedaan nominal pembayaran retribusi kebersihan tersebut.
Awak media Matarakyat.net akan terus melakukan konfirmasi kepada pihak terkait guna memperoleh penjelasan yang berimbang, sekaligus memastikan kejelasan dasar tarif dan mekanisme pengelolaan retribusi kebersihan di Kota Surabaya. (Muhlas)
Editor:Red

