Retribusi Kebersihan PDAM Surabaya: Mengapa Beda Rumah, Beda Tarif?

Surabaya||Matarakyat.net — Pembayaran retribusi kebersihan melalui rekening tagihan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Kota Surabaya menjadi perhatian setelah ditemukan perbedaan nominal pembayaran pada dua rumah yang lokasinya saling berhadapan.

Berdasarkan informasi dan nota pembayaran yang dihimpun di lapangan, rumah pertama tercatat membayar retribusi kebersihan sebesar Rp3.000, sedangkan rumah yang berada tepat di seberangnya tercatat membayar Rp16.500.

Perbedaan nominal tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai dasar penetapan tarif, mekanisme pengenaan retribusi, serta indikator yang digunakan dalam menentukan besaran pembayaran setiap pelanggan.

Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mempertanyakan alasan perbedaan nominal tersebut. Menurutnya, masyarakat perlu mendapatkan penjelasan yang transparan mengenai dasar penarikan retribusi kebersihan dan peruntukan dana yang dibayarkan setiap bulan.

 

“Pembayaran retribusi kebersihan tersebut buat apa, ya? Kenapa bisa berbeda, sedangkan rumahnya saling berhadapan?” ujarnya pada 21/10/26.

 

Selain mempertanyakan perbedaan tarif, sumber tersebut juga menyoroti alasan pelanggan yang telah membayar tagihan air bersih masih dikenai biaya tambahan berupa retribusi kebersihan melalui rekening pembayaran PDAM.

 

“Kitakan membeli air bersih dari PDAM, kok masih ada retribusinya?” tambahnya.

 

Pertanyaan tersebut mencerminkan perlunya penjelasan kepada masyarakat mengenai kedudukan retribusi kebersihan dalam tagihan PDAM, termasuk apakah pungutan tersebut merupakan komponen tersendiri untuk pelayanan persampahan yang dikelola pemerintah daerah atau mekanisme pembayaran layanan lainnya.

Di sisi lain, perbedaan nominal antara dua rumah yang berhadapan belum serta-merta menunjukkan adanya kesalahan dalam penetapan tarif. Besaran pembayaran dapat dipengaruhi oleh kategori pelanggan, ketentuan tarif, maupun dasar pengenaan yang berlaku. Karena itu, diperlukan penjelasan resmi dari pihak terkait untuk memastikan penyebab perbedaan tersebut.

Transparansi mengenai dasar penetapan tarif menjadi penting agar masyarakat dapat memahami kewajiban pembayaran sekaligus mengetahui pelayanan yang menjadi hak mereka. Penjelasan juga diperlukan untuk menghindari kesalahpahaman terkait komponen tagihan yang dibayarkan setiap bulan.

Persoalan ini diharapkan mendapat perhatian dari PDAM Surya Sembada Kota Surabaya serta instansi Pemerintah Kota Surabaya yang berwenang menangani pengelolaan sampah dan penetapan retribusi.

Klarifikasi mengenai dasar hukum, kategori tarif, mekanisme pemungutan, serta peruntukan dana diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga berita ini disusun, penyebab perbedaan nominal pembayaran pada kedua rumah tersebut belum dapat dipastikan. Konfirmasi dari pihak terkait diperlukan untuk menjelaskan dasar pengenaan tarif dan mekanisme pembayaran retribusi kebersihan melalui rekening tagihan PDAM Surya Sembada Kota Surabaya. (Muhlas)

Editor: Redaksi

Baca Juga Berita Terkait