Wartelsuspas Rutan kelas 1 Surabaya: Antara Hak Komunikasi Warga Binaan dan Pengawasan Keamanan

Sidoarjo||Matarakyat.net — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya menyediakan fasilitas Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas) sebagai sarana komunikasi resmi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk tetap terhubung dengan keluarga dan kerabat selama menjalani masa penahanan.

Fasilitas tersebut menyediakan layanan panggilan suara dan panggilan video melalui perangkat komunikasi yang telah disediakan oleh pihak rutan. Pengoperasiannya dilakukan secara terkontrol dengan pengawasan petugas pemasyarakatan guna menjaga keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan komunikasi warga binaan dan keamanan lingkungan rutan.

Keberadaan Wartelsuspas diharapkan dapat membantu warga binaan mempertahankan hubungan sosial dengan keluarga. Komunikasi yang terjalin secara berkala dinilai penting untuk menjaga kondisi psikologis serta memberikan dukungan selama warga binaan mengikuti proses pembinaan.

Dalam pelaksanaannya, layanan Wartelsuspas menggunakan sistem voucher. Warga binaan dapat membeli voucher komunikasi melalui koperasi rutan yang memuat deposit atau durasi panggilan tertentu. Setelah memperoleh voucher, pengguna memasukkan kode yang tertera ke perangkat telepon yang tersedia di ruang khusus.

Apabila kode berhasil diverifikasi, warga binaan dapat melakukan panggilan ke nomor tujuan yang telah didaftarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selama layanan berlangsung, aktivitas komunikasi berada dalam pengawasan petugas pemasyarakatan. Pengawasan tersebut dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas komunikasi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban, termasuk penggunaan sarana tersebut untuk kepentingan yang bertentangan dengan hukum.

Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, menyampaikan bahwa fasilitas komunikasi memiliki peran dalam menjaga kondisi psikologis warga binaan selama menjalani pembinaan.

 

“Sarana komunikasi tersebut dapat memengaruhi psikologi warga binaan selama pembinaan. Harapannya, dengan tersedianya sarana komunikasi tersebut, psikologi warga binaan tetap terjaga baik selama menjalani proses pembinaan,” kata Tristiantoro Adi Wibowo,pada Jumat 23/10/26.

 

Selain memenuhi kebutuhan komunikasi, keberadaan Wartelsuspas juga menjadi bagian dari upaya preventif untuk meminimalkan penggunaan telepon seluler ilegal di dalam blok hunian. Dengan tersedianya fasilitas komunikasi resmi, warga binaan diharapkan memiliki akses yang sesuai ketentuan tanpa harus menggunakan perangkat komunikasi yang dilarang di lingkungan rutan.

Pihak rutan juga menerapkan sistem penggunaan secara bergiliran berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan. Mekanisme tersebut bertujuan menjaga ketertiban, mengatur antrean, serta memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk memanfaatkan fasilitas secara merata.

Berdasarkan informasi operasional yang disampaikan, layanan Wartelsuspas dibuka pada pukul 07.00 hingga 12.00 WIB dan dilanjutkan pada pukul 14.00 hingga 17.00 WIB.

Dengan adanya fasilitas tersebut, Rutan Kelas I Surabaya berupaya memfasilitasi hak komunikasi warga binaan sekaligus mempertahankan pengawasan keamanan. Pelaksanaan layanan secara tertib dan sesuai ketentuan diharapkan dapat mendukung proses pembinaan tanpa mengabaikan aspek keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan. (Muhlas)

Editor: Red

Baca Juga Berita Terkait