Jangan Berhenti Pada Instruksi! November 2026 Larangan Iuran Sekolah Surabaya Menanti Pembuktian

Surabaya||Matarakyat.net — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan larangan penarikan iuran dalam bentuk apa pun kepada siswa maupun wali murid di sekolah negeri jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP). Kebijakan tersebut direncanakan mulai diberlakukan pada awal November 2026.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa sekolah negeri merupakan fasilitas pendidikan milik pemerintah sehingga tidak seharusnya membebani orang tua siswa dengan berbagai pungutan.

 

“Saya pastikan bahwa sekolah SD-SMP Negeri itu tidak ada iuran apa pun berbentuk uang karena itu milik pemerintah,” tegas Eri, pada Rabu 21/10/26.

 

Eri juga menyoroti praktik guru yang merekomendasikan pembelian buku latihan atau kumpulan soal tambahan kepada siswa. Ke depan, guru di sekolah negeri diminta menyusun sendiri bahan pembelajaran dan latihan soal agar kebutuhan pendidikan siswa dapat dipenuhi tanpa menambah beban biaya bagi orang tua.

 

“Guru-guru itu biasanya tidak meminta. Tapi bilang, ‘Ini loh anak-anak, jika ingin tambahan latihan soal, beli enggak apa-apa, enggak beli enggak apa-apa.’ Sekarang tidak boleh lagi,” ujarnya.

 

Menurut Eri, pemerintah akan mengarahkan anggaran untuk mendukung kebutuhan pendidikan, termasuk sertifikasi guru dan peningkatan kapasitas tenaga pendidik. Dengan demikian, guru diharapkan mampu menyusun bahan ajar serta latihan soal secara mandiri sesuai kebutuhan siswa.

Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat

Kebijakan tersebut diambil untuk menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai kegiatan di lingkungan sekolah yang berpotensi menimbulkan beban biaya bagi siswa maupun wali murid.

Salah satu laporan yang menjadi perhatian berkaitan dengan kegiatan di SDN Rangkah 6 Surabaya. Dalam laporan tersebut, siswa atau wali murid disebut dilibatkan dalam kegiatan mencuci karpet dan mukena serta pengecatan gedung sekolah.

Eri menegaskan bahwa kebutuhan operasional dan pemeliharaan sarana sekolah negeri harus menjadi perhatian pemerintah agar tidak dibebankan kepada orang tua siswa melalui iuran.

 

“Jangan sampai ada iuran yang membebankan wali murid, entah itu buku, baju, dan pemeliharaan sarana di SD-SMP Negeri,” katanya.

 

Meski demikian, Eri menjelaskan bahwa pembelian buku atas inisiatif pribadi siswa atau wali murid tetap diperbolehkan. Hal yang menjadi perhatian pemerintah adalah apabila pembelian tersebut diarahkan atau direkomendasikan oleh pihak sekolah sehingga berpotensi menimbulkan beban biaya bagi keluarga siswa.

Dispendik Diminta Turun ke Sekolah

Untuk memastikan kebutuhan setiap sekolah dapat terpenuhi, Pemkot Surabaya meminta Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya turun langsung ke lapangan.

Dispendik diminta melakukan pendataan terhadap kebutuhan masing-masing sekolah, mulai dari bahan pembelajaran, perlengkapan pendidikan, hingga pemeliharaan sarana dan prasarana.

Hasil pendataan tersebut nantinya diharapkan menjadi dasar penghitungan kebutuhan anggaran yang dapat dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Langkah ini diharapkan dapat mencegah munculnya pungutan yang membebani wali murid sekaligus memastikan kegiatan belajar mengajar di sekolah negeri tetap berjalan dengan baik.

Dengan rencana pemberlakuan kebijakan pada awal November 2026, pengawasan terhadap pelaksanaannya menjadi penting agar larangan penarikan iuran tidak hanya berhenti pada instruksi, tetapi juga diterapkan secara konsisten di seluruh sekolah negeri jenjang SD dan SMP di Kota Surabaya.(Muhlas)

Editor: Red

Baca Juga Berita Terkait