Surabaya||Matarakyat.net — Putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam perkara gugatan sederhana Nomor 64/Pdt.G.S/2026/PN SBY yang menolak gugatan CV Nirwana Bangun Megah pada 7 Oktober 2026, kini dilawan melalui upaya hukum keberatan.
Kuasa hukum pemohon keberatan, Very Yulianto, S.H., menilai putusan hakim tunggal tersebut mengandung sejumlah kekeliruan dalam penerapan hukum pembuktian dan penilaian terhadap fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Ini bukan sekadar persoalan kalah menang, ini persoalan penerapan hukum yang keliru yang harus diluruskan di tingkat majelis keberatan,” tegas Very.
Dalam memori keberatan tertanggal 13 Oktober 2026, pihak pemohon menyoroti tiga persoalan utama. Ketiganya meliputi dugaan kekeliruan dalam pembebanan pembuktian, pengabaian kelalaian setelah adanya komplain konsumen, serta kekeliruan dalam memahami instrumen pembayaran berupa bilyet giro dan kronologi waktu kejadian.
Soroti Beban Pembuktian dan Dugaan Cacat Produk
Menurut Very, hakim tunggal dinilai membebankan kewajiban kepada penggugat untuk membuktikan penyebab munculnya karat pada produk, termasuk melalui pengujian laboratorium.
Padahal, menurut argumentasi hukum yang diajukan dalam memori keberatan, Pasal 19 dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang dikaitkan dengan Pasal 163 HIR, seharusnya menjadi pertimbangan dalam menilai tanggung jawab pelaku usaha dan pembuktian terkait dugaan cacat produk.
Very menyebut, selama persidangan, pihak pemohon telah mengajukan sejumlah bukti untuk mendukung dalil gugatan. Bukti tersebut antara lain foto enam gudang yang mengalami karat secara massal setelah enam bulan, sebagaimana tercantum dalam bukti P-6 sampai P-11.
Selain itu, terdapat bukti percakapan WhatsApp terkait komplain kepada karyawan pihak tergugat, yakni P-3, P-4, dan P-5, yang menurut Very tidak pernah dibantah dalam persidangan. Pihak pemohon juga menghadirkan saksi dari vendor cat yang disebut melihat langsung kondisi karat tersebut.
Akibat persoalan itu, pemohon mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp324 juta.
Di sisi lain, Very menilai pihak tergugat belum berhasil menunjukkan bukti yang memadai atas dalil bahwa produk yang dipermasalahkan telah lolos uji mutu.
Ia merujuk pada keterangan saksi produksi pihak tergugat, Misdi, sebagaimana disebut dalam halaman 13 putusan. Menurut Very, saksi tersebut menerangkan bahwa produk tidak mencantumkan tanda SNI, sedangkan yang memiliki SNI adalah bahan bakunya. Saksi juga disebut tidak dapat menunjukkan sertifikat hasil pengujian laboratorium.
“Ketika konsumen sudah membuktikan karat massal, maka pelaku usaha yang wajib membuktikan dengan sertifikat SNI dan uji lab. Bukan malah sebaliknya, ini asas hukum perlindungan konsumen,” ujarnya.
Komplain Karat Disebut Diterima Sejak Desember 2024
Poin kedua dalam memori keberatan berkaitan dengan penanganan komplain konsumen. Very menilai hakim belum mempertimbangkan secara memadai keterangan saksi Dita Nur Aini dari pihak tergugat.
Mengacu pada halaman 11–12 putusan, Very menyebut saksi tersebut mengakui bahwa komplain mengenai karat disertai foto telah diterima sejak Desember 2024. Namun, menurut keterangan yang dipersoalkan pemohon, manajemen memerintahkan agar tidak dilakukan pengecekan ke lokasi.
Very juga mengaitkan fakta tersebut dengan bukti percakapan WhatsApp P-3 dan P-4 yang, menurutnya, memuat janji untuk melakukan pengecekan ke lokasi. Ia menilai janji itu tidak direalisasikan karena adanya instruksi manajemen.
“Padahal di WA P-3, P-4 adalah janji akan cek lokasi. Janji itu tidak pernah ditepati karena perintah manajemen. Itulah kelalaian dan itikad tidak baik yang memenuhi unsur melawan hukum Pasal 1365 KUH Perdata. Yurisprudensi MA Nomor 1843 K/Pdt/2018 sudah jelas soal ini. Namun, fakta ini luput dipertimbangkan,” jelas Very.
Atas dasar itu, pihak pemohon meminta agar majelis hakim tingkat keberatan menilai kembali fakta mengenai penerimaan komplain, tindak lanjut yang dilakukan pihak tergugat, serta relevansinya terhadap tanggung jawab hukum dalam perkara tersebut.
Bilyet Giro Disebut Keliru Diidentifikasi sebagai Cek
Persoalan ketiga yang disoroti adalah penyebutan instrumen pembayaran dalam putusan. Very menyatakan bahwa pada halaman 13 dan 15, hakim menyebut bukti T-2 sebagai surat berharga berupa cek.
Menurutnya, fakta yang terungkap dalam persidangan justru menunjukkan bahwa transaksi menggunakan dua lembar bilyet giro (BG), bukan cek. Ia juga merujuk pada keterangan saksi Dita serta bukti T-3 dan T-5 yang, menurutnya, menunjukkan bahwa bilyet giro tersebut merupakan BG mundur dengan mekanisme konfirmasi pencairan karena adanya proses stock opname.
“Bilyet Giro bukan cek. Aturannya beda, BG mundur dengan perjanjian konfirmasi adalah praktik bisnis yang sah,” tegasnya.
Very juga mempersoalkan penggunaan bilyet giro yang ditolak pada 6 Oktober 2023 sebagai dasar untuk menilai bahwa penggugat tidak mempermasalahkan kondisi karat pada produk.
Ia menyebut saksi Dita menerangkan bahwa komplain mengenai karat baru muncul pada September 2024. Dengan demikian, menurutnya, terdapat persoalan kronologi yang perlu diperiksa kembali oleh majelis hakim.
“Jaraknya itu 11 bulan. Bagaimana mungkin BG Agustus 2023 dijadikan bukti tidak keberatan atas karat September 2024? Logikanya tidak nyambung. Putusan menjadi tidak cermat membaca bukti T-2, T-3, T-4, T-5, sebagaimana wajib Pasal 178 HIR,” tambahnya.
Minta Putusan Dibatalkan dan Kerugian Dibayarkan
Melalui memori keberatan tertanggal 13 Oktober 2026, pemohon meminta majelis hakim PN Surabaya membatalkan putusan Nomor 64/Pdt.G.S/2026/PN SBY dan mengadili sendiri perkara tersebut.
Pemohon juga meminta agar pihak tergugat dinyatakan lalai karena dinilai tidak dapat membuktikan klaim bahwa produk telah lolos uji mutu. Selain itu, pemohon meminta penghukuman pembayaran selisih kerugian setelah diperhitungkan dengan kompensasi.
Seluruh poin tersebut merupakan argumentasi dan permohonan yang diajukan pihak pemohon keberatan dan masih memerlukan penilaian majelis hakim.
Perkara ini selanjutnya menanti pemeriksaan dan putusan majelis hakim PN Surabaya atas upaya hukum keberatan tersebut. Pihak pemohon berharap pemeriksaan di tingkat keberatan dapat menilai kembali bukti-bukti persidangan, kronologi kejadian, serta penerapan hukum secara cermat dan berkeadilan. (Muhlas)
Editor: Red

