Kasus Dugaan Pencurian di Semampir: Siapakah 2 Saksi yang Sedang Diperiksa?

Surabaya||Matarakyat.net — Polemik informasi mengenai penangkapan seorang pria bernama Kevin, warga Wonokromo, Surabaya, oleh Unit Reskrim Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, menjadi sorotan. Perkara tersebut berkaitan dengan laporan dugaan pencurian material perangkat telekomunikasi milik perusahaan yang disebut dalam laporan sebagai perangkat Indosat.

Berdasarkan informasi yang dikutip dari media Panji Nasional, laporan tersebut diajukan oleh Anggit Prasongko, yang disebut sebagai mandor perusahaan Telkomsel, pada Minggu 27/09/26. Laporan itu tercatat dengan nomor LPM/173/IX/2026/SPKT/Polsek Semampir/Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Dalam laporan tersebut, disebutkan adanya dugaan keterlibatan dua orang, salah satunya bernama Kevin. Meski demikian, informasi mengenai penangkapan Kevin masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak kepolisian, termasuk mengenai status hukum yang bersangkutan.

Anggit selaku mandor PT. Nex Weve menjelaskan bahwa sebelumnya, pihaknya telah mengirimkan material perangkat Indosat pada suatu lokasi di Jalan Wonokusumo Baru Nomor 41, Surabaya. Barang tersebut, menurut keterangannya, dititipkan kepada pemilik lahan tower.

Namun, setelah beberapa waktu, material yang dititipkan itu diketahui sudah tidak berada di tempat semula.

 

“Begitu barang tersebut berhasil dicuri oleh dua orang yang tidak dikenal. Kasus ini langsung saya laporkan ke pihak Polsek Semampir,” ujar Anggit, sebagaimana dikutip dari pemberitaan Panji Nasional.

 

Kapolsek Semampir Sebut Dua Saksi Diperiksa

Saat dikonfirmasi awak media pada Kamis 22/10/26, Kapolsek Semampir KOMPOL Heri Ismanto menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi.

 

“Untuk saat ini ada dua saksi yang dilakukan pemeriksaan, Mas,” ungkap KOMPOL Heri.

 

Namun, ketika awak media meminta penjelasan lebih lanjut mengenai status kedua saksi tersebut, termasuk apakah salah satunya merupakan Kevin yang disebut dalam informasi penangkapan, Kapolsek belum memberikan keterangan terperinci.

 

“Maaf, cukup ya kalau saksi tidak bisa kami sampaikan. Terima kasih,” ujarnya.

 

Pernyataan tersebut menyisakan pertanyaan mengenai perkembangan penanganan perkara, terutama terkait kebenaran informasi penangkapan Kevin, status hukum pihak-pihak yang diperiksa, serta sejauh mana proses penyelidikan atau penyidikan telah berjalan.

Transparansi Penanganan Perkara Jadi Sorotan

Dalam penanganan perkara pidana, kejelasan informasi mengenai tahapan proses hukum menjadi penting agar tidak menimbulkan simpang siur di tengah masyarakat. Di sisi lain, penyampaian informasi juga perlu memperhatikan kepentingan penyidikan, hak privasi, serta asas praduga tidak bersalah.

Karena itu, diperlukan penjelasan lebih lanjut dari Polsek Semampir mengenai perkembangan laporan tersebut, termasuk apakah telah ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dan apakah informasi mengenai penangkapan Kevin sesuai dengan fakta penanganan perkara.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut dari pihak kepolisian mengenai status Kevin maupun identitas dan kedudukan hukum kedua orang yang disebut sedang menjalani pemeriksaan.

Redaksi Matarakyat.net tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak kepolisian, pelapor, maupun pihak-pihak terkait guna memastikan informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang, akurat, dan sesuai dengan prinsip jurnalistik.(Muhlas)

Editor: Red

Baca Juga Berita Terkait