Samsat Ketintang Diduga Jadi Ladang Pungli

Surabaya | Matarakyat.net – Tulisan “Zona Integritas” yang terpampang megah di Kantor Samsat Surabaya Selatan Ketintang nyatanya tak lebih dari dekorasi kosong. Di balik slogan itu, justru tersingkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang menjadikan pelayanan publik sebagai ladang basah untuk permainan kotor.

Seorang wajib pajak berinisial (IL) menjadi korban. Pada 8 Juli 2025, saat mengurus perpanjangan STNK lima tahunan, IL justru mendapat jawaban mencengangkan! data kendaraan tidak ditemukan dan NIK atas nama STNK dianggap milik orang yang sudah meninggal.

Namun belum sempat mencerna absurditas itu, datang sosok tak berseragam diduga calo yang menawarkan “bantuan” dengan tarif Rp2.300.000. Ajaibnya, dua hari kemudian, STNK pun jadi tanpa ada perubahan data satu pun.

“Kalau memang datanya tidak valid, bagaimana bisa STNK yang baru bisa keluar dengan informasi yang sama? Jelas ini bukan kesalahan sistem, ini adalah permainan oknum petugas,” ujar IL dengan nada geram. (12/07/2025).

Fakta bahwa STNK bisa terbit setelah sebelumnya ditolak tanpa alasan logis, memperkuat dugaan bahwa praktik ini melibatkan oknum petugas samsat. bukan sekadar calo biasa, ini permufakatan jahat yang mengakar dalam sistem.

  • Perbuatan ini jelas melanggar hukum : UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Pasal 12e: Pegawai negeri menerima imbalan atas tindakan jabatan. Ancaman: Penjara 4–20 tahun, denda hingga Rp1 miliar.
  • UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  • Pasal 18 & 54: Pungli dilarang, korban berhak atas ganti rugi.
  • PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
  • Pasal 5: PNS dilarang menyalahgunakan jabatan.
  • Perda Kota Surabaya No. 1 Tahun 2019
  • Pelayanan publik harus tanpa pungutan tambahan dan bersifat transparan.

Alih-alih menjadi contoh pelayanan publik yang bersih, Samsat Ketintang justru mencerminkan sistem yang busuk dari dalam. Proses yang seharusnya sesuai prosedur justru dipersulit, namun jalur calo dipermudah. Masyarakat dipaksa memilih: antre dengan risiko gagal, atau bayar lebih lewat jalur belakang.

Ini bukan sekadar pelanggaran, ini pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat.

Masyarakat menuntut tindakan nyata dari penegak hukum. Kepolisian, kejaksaan, dan Inspektorat Jawa Timur harus turun tangan. Jika terbukti, pelaku harus dihukum pidana dan administratif, bukan hanya sekadar dimutasi.

Zona Integritas tak boleh hanya menjadi slogan kosong. Bila dikhianati, maka yang runtuh bukan hanya satu kantor pelayanan publik, tapi kepercayaan rakyat pada seluruh birokrasi.

Hingga berita ini diturunkan, Samsat Ketintang belum memberikan klarifikasi resmi.

Bersambung…

Baca Juga Berita Terkait

Freedom Is Jurnalisme