Matarakyat.net||Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya merespons teguran hukum (aanmaning) dari Pengadilan Negeri Surabaya terkait kewajiban pembayaran ganti rugi sebesar Rp104 miliar kepada PT Unicomindo Perdana. Kewajiban tersebut muncul setelah Pemkot kalah dalam sengketa hukum proyek instalasi pembakaran sampah.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Sidharta Praditya Revienda Putra, membenarkan pihaknya telah menerima surat aanmaning bernomor 25/Pdt.Eks/2025/PN.Sby beserta rangkaian putusan sebelumnya, mulai dari tingkat pertama hingga peninjauan kembali (PK).
Meski demikian, Pemkot menyatakan kesediaan menjalankan putusan pengadilan dengan catatan tertentu. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian dalam penggunaan anggaran negara.
“Pelaksanaan pembayaran ganti rugi dapat dilakukan sepanjang disertai dengan penyerahan instalasi insinerator dalam kondisi layak operasional,” ujar Sidharta saat dikonfirmasi sebelumnya oleh awak media Kamis 02/03/2026.
Menurutnya, hingga saat ini pihak PT Unicomindo Perdana belum menyerahkan fasilitas pembakaran sampah yang sesuai dengan ketentuan perjanjian. Oleh karena itu, Pemkot masih menangguhkan realisasi pembayaran.
Sidharta menegaskan, berdasarkan klausul kontrak kerja sama, pihak perusahaan memiliki tanggung jawab penuh terhadap pemeliharaan dan perbaikan mesin selama masa perjanjian berlangsung.
“Harapan kami, jika putusan dilaksanakan, maka mesin tersebut harus diserahkan dalam kondisi baik dan siap digunakan oleh pemerintah kota,” tambahnya.
Ia juga menjelaskan bahwa sengketa ini merupakan persoalan lama yang bermula sejak tahun 1989, pada masa pemerintahan Wali Kota Surabaya saat itu, Poernomo Kasidi. Kerja sama pengelolaan sampah antara Pemkot dan PT Unicomindo Perdana mengalami hambatan setelah Aparat Penegak Hukum (APH) meminta penangguhan pembayaran investasi akibat dugaan tindak pidana korupsi berupa mark-up.
Akibat penangguhan pembayaran termin ke-15 dan ke-16 tersebut, PT Unicomindo Perdana kemudian menggugat Pemkot Surabaya atas dasar wanprestasi. Gugatan tersebut dimenangkan pihak perusahaan hingga berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan diperkuat melalui putusan peninjauan kembali.
Di sisi lain, Ketua Lembaga Pemantau dan Analisis Strategis (LPAS), Iwan Suga, menyoroti dampak kekalahan gugatan tersebut terhadap kondisi keuangan daerah.
Menurutnya, beban pembayaran Rp104 miliar berpotensi memperparah kondisi fiskal Pemkot Surabaya yang dinilai sedang tidak sehat
“Kami tidak bisa memahami jalannya pemerintahan saat ini. Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sebelumnya relatif sehat, kini justru mengalami defisit. Ditambah lagi dengan kewajiban pembayaran sebesar Rp104 miliar, ini tentu membebani keuangan daerah,” ujar Iwan.
Ia juga mempertanyakan sumber anggaran yang akan digunakan untuk memenuhi kewajiban tersebut, mengingat dana yang digunakan merupakan uang rakyat.
“Ini yang menjadi kekhawatiran kami. Jangan sampai uang publik habis untuk menutup persoalan lama yang tidak terselesaikan dengan baik,” pungkasnya.

