Pembangunan SDN Baru Tambak Wedi Dipertanyakan, Ketua KI Jatim Tegaskan Hak Masyarakat atas Informasi

Surabaya||Matarakyat.net — Pembangunan gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) baru di Jalan Tambak Wedi, Kelurahan Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah aspek dalam pelaksanaan proyek tersebut mulai dipertanyakan, mulai dari penggunaan alat pelindung diri (APD) bagi para pekerja, keterbukaan nilai kontrak, kejelasan identitas proyek di lokasi, hingga kualifikasi penyedia jasa konstruksi.

Sorotan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana informasi pembangunan fasilitas pendidikan dapat diakses masyarakat sebagai bagian dari pengawasan publik terhadap pelaksanaan proyek pemerintah.

Menanggapi persoalan transparansi tersebut, Ketua Komisi Informasi (KI) Jawa Timur, A. Nur Aminuddin, S.Ag., M.M., menjelaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi publik melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menurut Aminuddin, institusi sekolah tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan setiap kegiatan kepada pihak kelurahan. Namun, masyarakat yang ingin mengetahui informasi mengenai pembangunan sekolah dapat mengajukan permohonan informasi melalui mekanisme yang tersedia.

 

“Transparansi memang sekolah itu tidak wajib lapor ke kelurahan. Namun, masyarakat mempunyai hak untuk tahu. Mekanismenya diatur dalam undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang secara khusus berkaitan dengan penyelesaian sengketa informasi diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi dan Dokumentasi,” ujar Aminuddin, Selasa (03/11/26).

 

Ia menjelaskan, apabila masyarakat ingin memperoleh penjelasan mengenai proyek pembangunan tersebut, permohonan informasi dapat disampaikan melalui mekanisme permintaan informasi kepada badan publik yang bersangkutan.

Aminuddin menyebutkan, permohonan informasi harus ditanggapi dalam jangka waktu 10 hari kerja sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila pemohon belum memperoleh jawaban, terdapat mekanisme lanjutan yang dapat ditempuh melalui atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

 

“Jika tidak dijawab, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID sekolah dalam jangka waktu yang diatur. Jika tidak dijawab atau jawabannya tidak memuaskan, pemohon bisa mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Jawa Timur,” tambahnya.

 

Penjelasan tersebut menjadi penting di tengah munculnya pertanyaan masyarakat mengenai pelaksanaan pembangunan SDN baru Tambak Wedi. Informasi terkait nilai kontrak, identitas pelaksana proyek, serta kualifikasi penyedia jasa konstruksi dinilai perlu ditelusuri melalui saluran resmi agar masyarakat memperoleh penjelasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain aspek keterbukaan informasi, penggunaan APD oleh pekerja juga menjadi perhatian dalam pelaksanaan pembangunan. Penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan bagian penting untuk memastikan pekerjaan konstruksi berlangsung dengan memperhatikan keselamatan para pekerja.

Meski demikian, berbagai pertanyaan mengenai proyek tersebut tetap memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait, termasuk instansi penyelenggara pembangunan dan penyedia jasa konstruksi. Dengan demikian, informasi yang berkembang di masyarakat dapat diuji berdasarkan data dan keterangan resmi.

Masyarakat pun diharapkan dapat memanfaatkan mekanisme keterbukaan informasi publik untuk memperoleh dokumen atau penjelasan yang diperlukan. Di sisi lain, pihak terkait perlu memberikan informasi sesuai ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan pembangunan fasilitas pendidikan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai standar yang ditetapkan.

Hingga berita ini disusun, persoalan mengenai keterbukaan informasi dan sejumlah aspek pelaksanaan pembangunan SDN baru Tambak Wedi masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait.(Muhlas)

Editor:Red

Baca Juga Berita Terkait