Surabaya||Matarakyat.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tengah gencar melakukan penertiban terhadap para juru parkir (jukir). Langkah tegas diambil bagi para jukir yang tidak segera memperpanjang Kartu Tanda Anggota (KTA) resmi. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari percepatan digitalisasi parkir guna mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memberantas keberadaan jukir liar di Kota Pahlawan.
Dishub Surabaya menegaskan tidak akan segan-segan mengambil tindakan. Ketika ada jukir yang membandel dan enggan mengurus administrasi akan langsung diganti dengan petugas baru yang memegang KTA resmi. Lebih lanjut, mereka yang masih nekat beroperasi tanpa memiliki izin akan disanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Keluhan Jukir: Proses Birokrasi Dinilai Membingungkan
Namun, di balik ketegasan aturan itu, jeritan dan keluhan justru datang dari para jukir di lapangan. Mereka menilai sistem birokrasi serta pelayanan dari pihak Dishub membingungkan dan kurang berpihak pada jukir yang berniat patuh.
Salah seorang jukir bernama Besri mengaku menjadi korban dari lambatnya administrasi ini. Ia mengalami kesulitan dan bahkan harus menerima sanksi akibat proses pengurusan KTA yang memakan waktu hingga satu bulan tanpa adanya kejelasan dokumen sementara.
Besri mengungkapkan bahwa selama KTA-nya diproses, pihak Dishub sama sekali tidak memberikan surat tanda terima atau bukti fisik sementara. Akibatnya, ia dianggap ilegal saat bekerja di lapangan.
“Saya waktu memperpanjang KTA tidak diberikan surat apapun, Mas, sebagai pengganti KTA saya yang sedang diperpanjang. Sehingga saya saat bekerja kena Tipiring karena tidak ada surat pengganti sebagai bukti fisik,” keluh Besri kecewa 05/07/26.
Tak berhenti di situ, kekecewaan Besri memuncak saat ia berinisiatif mendatangi kantor Dishub untuk meminta surat tanda bukti pengurusan. Bukannya mendapat solusi, ia justru mendapat respons kurang menyenangkan dan disalahkan oleh petugas.
“Saya malah disalahkan oleh petugasnya, Mas. Salah satu petugas mengatakan kepada saya bahwa di sana kan sudah ada Katar-nya (koordinator), gitu Mas,” tambahnya.
Mendapat jawaban tersebut, Besri kemudian mencoba mempertanyakan kejelasan KTA miliknya kepada Alek, petugas Dishub yang bertindak sebagai Koordinator Lapangan (Katar). Namun, respons yang didapat justru memperlihatkan adanya aksi saling lempar tanggung jawab.
“Saya mempertanyakan kepada Alek selaku Katar, Alek bilang gak tau, orang kantor, gitu kata Alek, Mas,” ungkap Besri menirukan ucapan sang koordinator.
Hingga berita ini diturunkan, polemik transisi administrasi dan digitalisasi parkir ini masih menyisakan PR besar di lapangan. Para jukir berharap Pemkot Surabaya dan Dishub tidak hanya tegas dalam memberikan sanksi, tetapi juga harus membenahi sistem pelayanan internal agar jukir yang berniat tertib administrasi tidak justru menjadi pihak yang dirugikan.

