Maut di Tengah Proyek: Pasutri Terperosok ke Gorong-gorong, Status Hukum Kontraktor dan Penanggung Jawab Jadi Sorotan

SURABAYA||Matarakyat.net – Insiden kecelakaan lalu lintas tunggal yang merenggut korban jiwa terjadi di kawasan Margorejo Indah, Kecamatan Wonocolo, Surabaya, pada Jumat malam (12/6/2026). Peristiwa tersebut menimpa pasangan suami istri lanjut usia yang mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 bernomor polisi L 5478 AAE.

Keduanya dilaporkan terperosok ke dalam saluran air atau gorong-gorong yang masih dalam proses pengerjaan proyek. Akibat kejadian tersebut, pengendara berinisial LE (69), warga Kawatan 7/8 RT 03 RW 06, Alun-Alun Contong, Kecamatan Bubutan, Surabaya, meninggal dunia di lokasi kejadian.

Sementara itu, suaminya, EP (65), mengalami luka serius dan sampai saat ini masih menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara Surabaya.

Peristiwa tersebut langsung memicu sorotan tajam dari masyarakat terkait aspek keselamatan (K3) di lokasi proyek. Publik mempertanyakan sejauh mana rambu peringatan dan pengaman dipasang di sekitar gorong-gorong yang menganga tersebut.

Menindaklanjuti kejadian ini,pihak kepolisian mulai melakukan penyelidikan. Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Galih menyampaikan bahwa pihaknya akan memanggil kontraktor atau penanggung jawab pekerjaan proyek tersebut pada hari Senin pascakejadian.

 

“Senin akan kami panggil kontraktor atau penanggung jawab pekerjaan tersebut,” katanya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

 

Meski demikian, kepastian hukum terkait kelanjutan kasus ini masih dinanti. Saat awak media kembali melakukan konfirmasi pada Selasa (16/6/2026) untuk menanyakan perkembangan hasil pemeriksaan, Kasat Lantas Polrestabes Surabaya belum memberikan tanggapan lebih lanjut.

Hingga berita ini ditayangkan, masyarakat masih belum mengetahui secara pasti pihak yang bertanggung jawab atas insiden yang menyebabkan satu korban meninggal dunia dan satu korban mengalami luka berat tersebut.

Masyarakat berharap pihak berwenang dapat segera mengusut tuntas peristiwa ini secara transparan, termasuk menelusuri ada atau tidaknya unsur kelalaian dalam pelaksanaan proyek, serta memberikan kejelasan mengenai pihak yang harus bertanggung jawab atas kecelakaan fatal tersebut.

Baca Juga Berita Terkait