PAMEKASAN | Matarakyat.net – BNPM bantah pernyataan pengacara PT. Budiono Madura Bangun Persada bahwa perum perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan tidak punya legal standing untuk melaporkan dugaan penyerobotan lahan dan pengrusakan mangrove di Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, kabupaten Pamekasan.
Ketua BNPM Sampang Abu Menjelaskan, bahwa Perum Perhutani sebagai BUMN pengelola hutan negara di Jawa Madura patuh pada aturan-aturan hukum terkait tata-kelolanya sebagai bentuk Good Corporate Governance, berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 dan PP No. 45 Tahun 2004, “tentang Perlindungan Hutan adalah melaporkan kepada polisi apabila terjadi kehilangan asset Negara
“karena berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 2007 Perum Perhutani tidak memiliki kewenangan penyidikan tindak pidana kehutanan, tapi punya kewenangan untuk melaporkan kasus kehutanan,” terangnya.
Selain itu, Wakabid KUMHAM DPD KNPI Jatim Nur Faisal menegaskan, bahwa Tindakan melaporkan kepada penegak hukum atau kepolisian apabila terjadi gangguan keamanan hutan adalah kewajiban perusahaan sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
“Karena jika Perum Perhutani tidak melaporkan maka akan dikenakan sanksi dianggap melakukan pembiaran sesuai ketentuan Pasal 104 yang berbunyi, “Setiap pejabat yang dengan sengaja melakukan pembiaran terjadinya perbuatan pembalakan liar,” tegasnya.
Lebih lanjut, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 sampai dengan pasal 17 dan pasal 19, tetapi tidak menjalankan tindakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp 7.500.000.000 (tujuh setengah milyar rupiah”, jelasnya.
Terpisah, Sekjend Komnas PPLH Madura Raya Syaiful menambahkan bahwa, laporan dugaan tersebut karena berdasarkan atas keputusan direktur jenderal agraria, transmigrasi, dan keputusan dirjen kehutanan, tentang penunjukan kawasan hutan negara.
“Dasar kami jelas, selain itu berdasarkan Keputusan gubernur kepala daerah tingkat I Jawa Timur tahun 1979 tentang pembentukan panitia tata batas hutan untuk wilayah kerja pembantu gubernur II Pamekasan. Dan berita acara tata batas tanggal 6 Maret 1986 dan keputusan menteri kehutanan nomor 27/kpts-II/1987 Tanggal 22 Januari 1987 Tentang penetapan kawasan hutan, pungkasnya.