Sindikat Judi Online Internasional Dibongkar, Perputaran Uang Capai Rp1,4 Triliun

SURABAYA | Matarakyat.net – Direktorat Reserse Siber (Diresiber) Polda Jawa Timur berhasil membongkar sindikat jaringan judi online internasional yang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai perputaran uang fantastis mencapai Rp1,4 triliun. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita uang tunai hampir Rp5 miliar dan mengamankan enam tersangka.

Para tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial MAS (22), MWF (18), STK (48), PY (40), EC (43), dan ES (47). Salah satu tersangka, ES, diketahui merupakan warga Jakarta Barat. Mereka diduga memainkan peran berbeda dalam operasi jaringan ini, termasuk mempromosikan akun judi online.

Kasubdit 2 Siber Polda Jatim, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, mengungkapkan bahwa sindikat ini menjalankan aksinya secara terorganisir. Salah satu metode promosi yang digunakan adalah mencuri video-video penyanyi dangdut untuk menarik perhatian calon korban.

“Mereka menggunakan video-video penyanyi dangdut secara ilegal sebagai media promosi akun judi online,” ujar Charles dalam konferensi pers pada Kamis (12/12/2024).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa hasil kejahatan dari jaringan ini dialirkan melalui perusahaan pencucian uang yang beroperasi dengan kedok entitas legal. “Dana tersebut kemudian dikonversi menjadi mata uang asing untuk menyamarkan asal-usulnya,” tambahnya.

Enam tersangka yang berhasil diringkus kini harus menghadapi ancaman hukum berat. Mereka dijerat dengan pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman maksimal yang mereka hadapi adalah 20 tahun penjara.

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan besar yang dilakukan Polda Jawa Timur, sekaligus peringatan keras bagi jaringan kejahatan serupa. Penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini.

Baca Juga Berita Terkait

Freedom Is Jurnalisme