JAKARTA | Matarakyat.net – Pemilihan Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) periode 2024-2029 diduga tercoreng oleh praktik politik uang. Dugaan tersebut mencuat setelah Muhammad Fithrat Ilham, mantan staf ahli anggota DPD RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Tengah, melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 6 Desember 2024.
Fithrat mengungkapkan bahwa ia diperintahkan oleh mantan atasannya yang berinisial RAA untuk menukarkan uang senilai 13 ribu dolar Amerika, atau setara lebih dari Rp200 juta, ke mata uang rupiah di sebuah bank. Uang tersebut diduga digunakan untuk memuluskan langkah dalam pemilihan Ketua DPD RI.
“Semua bukti sudah saya serahkan ke KPK, mulai dari rekaman percakapan, tangkapan layar, hingga bukti penukaran uang,” ujar Fithrat kepada wartawan. Ia menambahkan, laporan tersebut diterima KPK dengan nomor informasi: 2024-A-04296.
Selain dugaan politik uang, Fithrat juga melaporkan mantan atasannya atas dugaan tindak pidana korupsi lainnya, yakni penggunaan staf ahli fiktif untuk mendapatkan gaji tambahan.
“Dia mendaftarkan staf ahli bergelar doktor yang sebenarnya tidak pernah ada, sementara saya yang benar-benar bekerja untuknya tidak digaji selama beberapa bulan,” keluh Fithrat.
Perjuangan Tanpa Apresiasi
Fithrat mengaku telah mendampingi RAA sejak awal perjuangan, mulai dari proses pendaftaran hingga kampanye. Namun, setelah terpilih, ia merasa hanya diiming-imingi janji tanpa realisasi.
“Saya hanya dijanjikan SK kerja dari Sekjen DPD RI, tetapi realisasinya nihil,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Dukungan untuk Pemberantasan Korupsi
Fithrat berharap laporan ini segera ditindaklanjuti oleh KPK. Ia menegaskan bahwa langkahnya adalah bagian dari dukungan terhadap komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi.
“Ini bentuk kecil kontribusi rakyat untuk mendukung semangat antikorupsi Presiden Prabowo,” ujarnya menutup pernyataan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena mencoreng integritas lembaga perwakilan daerah. KPK diharapkan dapat segera mengambil langkah tegas untuk mengusut tuntas kasus tersebut demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.