SAMPANG | Matarakyat.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang mengingatkan para kepala desa (kades) agar tidak menyalahgunakan Dana Desa (DD) untuk kegiatan negatif seperti dugem atau hiburan malam.
Pesan tegas ini disampaikan oleh Kepala Kejari Sampang, Fadilah Helmi, saat sosialisasi pencegahan korupsi pengelolaan keuangan desa tahun 2024 di Pendopo Tronoyo Sampang, Senin (9/12/2024).
“Pengalaman saya saat memimpin Kejaksaan di Barito Utara, saat pencairan anggaran banyak kepala desa yang menggunakan dana desa untuk dugem di diskotek dan ke hiburan malam. Semoga ini tidak terjadi di Sampang,” Tegas Fadilah.
Fadilah menekankan, pemerintah mengalokasikan Dana Desa untuk mengurangi ketimpangan antara pedesaan dan perkotaan. Pada tahun 2024, sebanyak Rp71 triliun dialokasikan untuk Dana Desa di seluruh Indonesia.
Namun, data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan bahwa dana ini menjadi salah satu sumber terbesar kasus korupsi.
“Dari 2019 hingga 2023, tercatat 790 kasus korupsi dana desa dengan 1.695 tersangka. Angka ini terus meningkat meski pemerintah sudah memberikan pelatihan dan bimbingan teknis,” ungkapnya.
Fadilah memaparkan beberapa titik rawan dalam pengelolaan Dana Desa yang sering menjadi celah korupsi, di antaranya:
1. Administrasi yang Tidak Tepat Waktu
Keterlambatan dalam formalitas administratif sering menjadi awal mula terjadinya korupsi.
2. Penyalahgunaan Rencana Anggaran
Rencana penggunaan anggaran yang tidak sesuai aturan, seperti alokasi 70% untuk pembangunan dan 30% untuk operasional, sering kali dilanggar.
3. Praktik Nepotisme dan Tidak Transparan
Kurangnya transparansi, mark up anggaran, laporan fiktif, dan pengelolaan yang tidak melibatkan masyarakat menjadi masalah utama.
4. Minimnya Pengawasan dan Partisipasi Masyarakat
Lambatnya penyerapan dan pelaksanaan dana desa serta pengawasan yang kurang optimal juga menjadi penyebab meningkatnya kasus korupsi.
Untuk mencegah korupsi, Fadilah menegaskan perlunya menanamkan sembilan nilai antikorupsi sejak dini, yaitu tanggung jawab, disiplin, jujur, sederhana, kerja keras, mandiri, adil, berani, dan peduli.
Sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, kepala desa harus memastikan seluruh pengelolaan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.
“Kepala desa harus menjalankan tugasnya dengan penuh disiplin dan integritas,” ujar Fadilah menutup pertemuan.
Dengan peringatan ini, diharapkan kepala desa di Sampang dapat lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan Dana Desa, sehingga dana tersebut benar-benar membawa manfaat untuk masyarakat dan pembangunan desa.