Matarakyat.net || SURABAYA – Penetapan tiga tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur memantik sorotan publik yang lebih luas terhadap tata kelola di instansi tersebut.
Tiga pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing adalah Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, Kepala Bidang Pertambangan Ony Setiawan, serta Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Hermawan.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Aliansi Pemuda Menggugat Peduli Jawa Timur (APMP Jatim) turut mengangkat persoalan lain yang dinilai tidak kalah krusial, yakni terkait pengelolaan anggaran yang merujuk pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Direktur APMP Jatim, Acek Kusuma, mengatakan bahwa temuan tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2023.
“Berdasarkan rilis audit BPK RI Perwakilan Jawa Timur, terdapat sejumlah catatan yang seharusnya menjadi perhatian serius, khususnya di Dinas ESDM,” ujar Acek kepada Kliktimes, Jumat (17/4/2026).
Salah satu poin yang disorot adalah kekurangan penempatan jaminan pascatambang oleh dua pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral bukan logam dan batuan (MBLB) dengan nilai mencapai sekitar Rp7,5 miliar.
Menurut Acek, jaminan pascatambang merupakan instrumen penting dalam memastikan tanggung jawab perusahaan terhadap pemulihan lingkungan. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban tersebut tidak hanya berpotensi merugikan keuangan daerah, tetapi juga mengancam keberlanjutan lingkungan.
“Ini bukan sekadar persoalan administratif. Ada konsekuensi nyata terhadap lingkungan jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi,” katanya.
Ia menilai, munculnya temuan BPK yang belum sepenuhnya ditindaklanjuti, bersamaan dengan penetapan tersangka dalam kasus pungli, memperlihatkan adanya persoalan struktural dalam tata kelola sektor ESDM di Jawa Timur.
“Perkembangan ini menjadi sinyal bahwa persoalan di Dinas ESDM tidak berdiri sendiri, melainkan berkelindan antara aspek administratif dan potensi pelanggaran hukum,” ujar Acek.
APMP Jatim, lanjut dia, mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut kasus tersebut secara menyeluruh dan transparan, tidak hanya berhenti pada kasus pungli, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterkaitan dengan temuan-temuan audit.
“Keterbukaan informasi menjadi penting agar publik mengetahui sejauh mana proses penegakan hukum berjalan dan apa saja yang sedang ditangani,” ucapnya.
Selain itu, APMP Jatim juga meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan kinerja di Dinas ESDM, khususnya dalam pengelolaan sektor pertambangan.
“Temuan BPK seharusnya menjadi dasar untuk perbaikan. Jika tidak ditindaklanjuti secara serius, maka potensi persoalan yang sama akan terus berulang,” kata Acek.
Kendati demikian, Acek menegaskan, momentum penegakan hukum saat ini semestinya tidak berhenti pada proses pidana semata, melainkan harus diikuti dengan pembenahan sistemik dalam tata kelola sumber daya alam.
“Penegakan hukum ini jangan hanya menjadi respons sesaat. Harus ada langkah korektif yang menyentuh akar persoalan, mulai dari sistem pengawasan hingga tata kelola perizinan,” ujar Acek.
Menurut dia, perbaikan menyeluruh menjadi kunci agar pengelolaan sektor sumber daya alam di Jawa Timur dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
“Kalau tidak dibenahi dari hulunya, persoalan yang sama berpotensi terus berulang. Karena itu, momentum ini harus dimanfaatkan untuk membangun sistem yang lebih bersih dan bertanggung jawab,” tandasnya.

