SURABAYA | Matarakyat.net – Sebuah undangan yang beredar luas di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Surabaya pada Senin (25/11/2024) menuai kritik tajam karena dianggap melanggar prinsip netralitas ASN di masa tenang menjelang Pemilu.
Undangan tersebut mengatasnamakan Wali Kota Surabaya dan meminta pejabat-pejabat tinggi di jajaran Pemkot, mulai dari Sekda hingga lurah, untuk menghadiri pengarahan pasca upacara peringatan Hari Guru dan Hari KORPRI di Graha Sawunggaling.
Isi undangan itu mencantumkan instruksi agar kehadiran tidak dapat diwakilkan, yang semakin menimbulkan kekhawatiran adanya intervensi politik menjelang hari pemungutan suara. Hal ini dikhawatirkan dapat memengaruhi integritas demokrasi, mengingat jadwal pengarahan tersebut bertepatan dengan masa hari tenang Pemilu yang berlangsung pada 27 November 2024.
Isi Undangan.
> UNDANGAN
Yth.
1. Bapak Sekda
2. Para Staf Ahli Walikota
3. Para Asisten
4. Inspektur
5. Ka. PD (Badan, Dinas, Bagian)
6. Ka. Satpol PP
7. Sekwan
8. Para Direktur RSUD
9. Para Camat
Dimohon kehadirannya pada pengarahan oleh Bapak Wali Kota Surabaya
Senin (25/11/2024), pukul 09.00 WIB (setelah upacara peringatan Hari Guru dan Hari KORPRI 2024)
Lokasi: Graha Sawunggaling (Lantai VI), Jalan Jimerto 25-27.
Catatan:
1. Mohon untuk tidak diwakilkan.
2. Para camat mohon menyampaikan kepada para lurah.
Selain itu, pada Minggu (24/11/2024), sebuah pesan WhatsApp juga beredar yang mengundang ASN untuk mendampingi Wali Kota meninjau kegiatan di Kampung Legenda, Lidah Kulon. Aktivitas ini semakin memperkuat dugaan pelanggaran netralitas ASN, apalagi Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, juga merupakan satu satunya calon dalam pemilihan yang akan berlangsung.
> Pesan WhatsApp yang Beredar:
“Bapak/Ibu Yth,
Harap hadir menemani Bapak Wali Kota meninjau Best Practice di Kampung Legenda,
Minggu 24 November 2024, jam 18.00.
Lokasi: Kampung Legenda, RT 5 RW 2 Lidah Kulon, Lakarsantri.
Catatan: Mengajak lurah.
Matur nuwun.”
Banyak ASN yang merasa resah dengan situasi ini. Mereka mengungkapkan kekhawatiran tentang agenda yang tidak jelas dan potensi pelanggaran terhadap netralitas ASN.
Salah satu ASN yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kegelisahannya setelah mendengar pengarahan yang akan diberikan oleh Wali Kota.
“Katanya Bu Camat saat apel, kita dikumpulkan Senin entah untuk arahan apa. Pak Eri sudah mulai ngantor lagi, dan kami harus melaksanakan tugas dari beliau,” ujar ASN tersebut.
Keluhan serupa juga datang dari ASN lainnya yang merasa khawatir dengan adanya kemungkinan penggalangan atau permintaan tertentu yang di luar kewajaran.
“Lah kita antar pegawai cuma saling delok delokan aja sambil ngedumel, sumbangan opo maneh yo… Terus potongan opo maneh yo?” ungkap seorang pegawai Pemkot, menunjukkan kegelisahan yang berkembang di kalangan ASN.
Tindakan Wali Kota Surabaya ini menuai kecaman, terutama karena berpotensi melanggar Instruksi KORPRI Pusat yang menyatakan bahwa seluruh ASN wajib menjaga netralitas selama masa tenang pemilu.
Ketua KORPRI Pusat, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, telah mengingatkan seluruh ASN agar menghindari pertemuan dengan pasangan calon (paslon) pada tanggal 24-26 November 2024, sebagai bagian dari upaya menjaga integritas demokrasi.
“Larangan penghimpunan ASN demi menjaga integritas demokrasi harus dipatuhi oleh seluruh pihak, terutama di masa tenang menjelang Pemilu. Tindakan yang bertentangan dengan prinsip ini berisiko merusak kepercayaan publik terhadap netralitas ASN,” ujar Prof. Zudan melalui berbagai saluran komunikasi.
Masyarakat pun mulai bertanya-tanya mengenai sikap Wali Kota Surabaya yang juga merupakan satu satunya paslon dalam pemilihan ini.
Dugaan pelanggaran netralitas ASN semakin memanas, mengingat kegiatan-kegiatan yang melibatkan ASN dan pejabat Pemkot Surabaya ini berpotensi mencederai keadilan dalam proses demokrasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkot Surabaya belum memberikan tanggapan resmi terkait isu ini.
Namun, polemik ini terus menjadi sorotan publik, terutama terkait dengan masa-masa kritis menjelang pemilihan umum yang sangat menentukan.