PATI | Matarakyat.net – Praktik perjudian sabung ayam di Desa Dukutalit, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, semakin menjadi-jadi. Tepatnya, kegiatan ini berlangsung di sebelah utara SMA Negeri 1 Juwana, dekat kompleks makam Ngening. Aktivitas ini kerap menimbulkan keresahan warga setempat.
Menurut penuturan salah seorang warga, SI, perjudian sabung ayam tersebut dikelola oleh empat orang, yaitu Nintet, Bawel, Tolo, dan Kekpo. Dari mereka, Karmani alias Nintet disebut sebagai sosok yang bertanggung jawab penuh atas operasionalnya.
“Sabung ayam ini dikelola serius. Tukang catatnya bahkan didatangkan dari Demak. Taruhannya besar, mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 10 juta. Jadwalnya pun padat, lima kali seminggu, kecuali Kamis dan Jumat libur. Untuk masuk lokasi, tiketnya Rp 10 ribu. Kalau mau tempat duduk, biayanya bisa naik jadi Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu,” ungkap SI, Minggu (17/11/2024).
Aktivitas ini tidak hanya menarik minat warga lokal, tetapi juga pengunjung dari luar kota, membuat arena perjudian tersebut selalu ramai setiap kali diadakan.
Namun, di balik keramaian itu, terselip keresahan warga yang menganggap keberadaan sabung ayam sebagai bentuk pelanggaran hukum yang terang-terangan.
SI menambahkan bahwa warga sudah lama berharap aparat penegak hukum, khususnya Polresta Pati, dapat segera bertindak tegas untuk menghentikan praktik ilegal ini.
“Sebagai warga, kami sangat berharap agar Kapolresta Pati segera turun tangan memberantas judi sabung ayam ini. Jangan sampai dibiarkan terus,” tegasnya.
Keberanian para pelaku yang merasa kebal hukum ini menjadi tantangan besar bagi aparat penegak hukum.
Jika tidak segera ditindak, dikhawatirkan aktivitas ini akan semakin merajalela, merusak ketertiban masyarakat, dan mencoreng wibawa hukum di wilayah Pati.
Semoga tindakan nyata segera diambil untuk mengembalikan rasa aman bagi warga Desa Dukutalit.

