Rumah Berhadapan, Tarif Retribusi Kebersihan Berbeda Jauh, Ada Apa dengan Klasifikasi DLH Surabaya?

Surabaya||Matarakyat.net – Pembayaran retribusi kebersihan yang tercantum dalam rekening tagihan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Surabaya menjadi perhatian masyarakat. Pasalnya, ditemukan perbedaan nominal retribusi antara rumah yang lokasinya saling berdekatan.

Berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat, terdapat sebuah rumah yang tercatat membayar retribusi kebersihan sebesar Rp3.000. Sementara itu, rumah yang berada tepat di depannya dikenakan retribusi sebesar Rp16.500.

Perbedaan nominal tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya terkait dasar penentuan besaran retribusi kebersihan bagi rumah tangga yang berada dalam lingkungan yang sama.

Saat dikonfirmasi awak media pada Senin (02/11/26), salah satu staf Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya menjelaskan bahwa penetapan tarif retribusi kebersihan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023.

 

“Kita itu menganut pada Perda Nomor 7 Tahun 2023. Di situ ada klasifikasi retribusi kebersihan, jadi memang berbeda-beda,” ujar salah satu staf saat dikonfirmasi awak media.

 

Ia menjelaskan, besaran retribusi ditentukan berdasarkan hasil kajian dan klasifikasi masing-masing kategori rumah tangga.

Adapun beberapa kategori nominal retribusi yang disampaikan di antaranya, kategori RT 3 sebesar Rp3.000, RT 4 sebesar Rp11.000, RT 5 sebesar Rp16.500, dan RT 6 sebesar Rp24.000.

 

“Kalau untuk kategori itu banyak, Mas. Ada RT 1, RT 2, RT 3, RT 4, RT 5, RT 6, dan masih banyak lagi. Nah, itu untuk kategori rumah tangga,” tambahnya.

 

Lebih lanjut, staf tersebut menyampaikan bahwa penentuan kategori dan nominal retribusi mempertimbangkan sejumlah spesifikasi, di antaranya lebar rumah, volume jalan, serta perbedaan daya listrik.

Namun demikian, berdasarkan kondisi di lokasi yang menjadi pertanyaan masyarakat, terdapat dua rumah dengan nominal retribusi berbeda meskipun secara kasatmata memiliki lebar bangunan, kondisi atau volume jalan, serta daya listrik yang dinilai sama.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana proses pengelompokan kategori retribusi dilakukan, termasuk indikator teknis yang menjadi dasar penetapan klasifikasi masing-masing rumah.

Masyarakat berharap pihak terkait dapat memberikan penjelasan secara transparan mengenai mekanisme pendataan dan penentuan kategori retribusi kebersihan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Selain itu, diperlukan penjelasan lebih lanjut mengenai apakah terdapat indikator lain di luar spesifikasi bangunan, kondisi jalan, dan daya listrik yang turut memengaruhi besaran retribusi kebersihan yang dibebankan kepada masyarakat.(Muhlas)

Editor:Red

Baca Juga Berita Terkait