Surabaya||Matarakyat.net —Pembangunan gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) baru yang berlokasi di Jalan Tambak Wedi Nomor 36, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, menjadi perhatian. Sejumlah aspek dalam pelaksanaan proyek tersebut dipertanyakan, mulai dari penggunaan alat pelindung diri (APD) bagi pekerja, keterbukaan nilai kontrak, kejelasan identitas lokasi proyek, hingga kualifikasi penyedia jasa konstruksi.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi pada Selasa 27/10/26, tidak terlihat pekerja yang menggunakan perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) saat melakukan aktivitas pembangunan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai penerapan standar keselamatan kerja di lingkungan proyek konstruksi.
Saat dikonfirmasi, Heri selaku mandor pembangunan mengaku pihaknya telah menyediakan perlengkapan K3 bagi para pekerja. Namun, ia menyebut perlengkapan tersebut sudah rusak sehingga tidak lagi digunakan.
“Kita sudah menyediakan baju K3-nya, Mas, tapi sudah rusak, jadi sama orang-orang nggak dipakai,” ungkap Heri pada awak media.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pemeliharaan perlengkapan keselamatan serta pengawasan terhadap penggunaannya. Perlengkapan K3 yang rusak semestinya menjadi perhatian pihak pelaksana agar keselamatan pekerja tetap terjaga selama proses pembangunan berlangsung.
Keselamatan kerja merupakan aspek penting dalam pelaksanaan proyek konstruksi, terlebih pekerjaan pembangunan gedung yang memiliki potensi risiko kecelakaan. Karena itu, penerapan K3 tidak cukup hanya dengan menyediakan perlengkapan, tetapi juga perlu memastikan perlengkapan tersebut layak digunakan dan dipakai sesuai kebutuhan pekerjaan.
Nilai kontrak tidak tercantum di papan proyek
Selain persoalan keselamatan kerja, transparansi informasi proyek turut menjadi sorotan. Papan informasi yang terpasang di lokasi disebut hanya mencantumkan sumber pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sementara itu, nilai anggaran atau harga kontrak pembangunan tidak tercantum dalam informasi yang terlihat pada papan tersebut.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai kemudahan masyarakat dalam memperoleh informasi terkait penggunaan anggaran daerah untuk pembangunan fasilitas pendidikan.
Dalam konteks keterbukaan informasi publik, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur kewajiban badan publik menyediakan dan mengumumkan informasi tertentu kepada masyarakat. Pasal 9 mengatur informasi yang wajib diumumkan secara berkala, termasuk informasi mengenai kegiatan dan kinerja badan publik serta laporan keuangan. Sementara itu, Pasal 11 mengatur informasi yang wajib tersedia setiap saat, termasuk perjanjian badan publik dengan pihak ketiga.
Meski demikian, penilaian mengenai kelengkapan papan informasi proyek perlu merujuk pada ketentuan teknis yang berlaku, dokumen pengadaan, serta persyaratan administrasi proyek yang bersangkutan.
Keterbukaan informasi anggaran menjadi penting agar masyarakat dapat ikut mengawasi pelaksanaan pembangunan, memastikan kesesuaian pekerjaan dengan perencanaan, serta menelusuri pertanggungjawaban penggunaan uang negara.
Identitas lokasi pembangunan turut dipertanyakan
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah pencantuman lokasi pada papan informasi proyek. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, papan tersebut hanya menuliskan “Kota Surabaya” tanpa mencantumkan secara terperinci alamat, kelurahan, maupun identitas lokasi pembangunan sekolah.
Informasi lokasi yang jelas dapat membantu masyarakat mengidentifikasi proyek, mencocokkan data lapangan dengan dokumen administrasi pemerintah, serta menelusuri informasi pengadaan yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut.
Namun, untuk memastikan apakah pencantuman lokasi itu telah sesuai ketentuan, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen resmi proyek dan format papan informasi yang ditetapkan oleh instansi terkait.
Mandor menyebut penyedia jasa berbentuk CV
Hal lain yang turut menjadi perhatian adalah identitas badan usaha pelaksana pekerjaan. Saat dikonfirmasi mengenai bentuk badan usaha yang mengerjakan pembangunan tersebut, Heri menyampaikan bahwa penyedia jasa yang dimaksud berbentuk Commanditaire Vennootschap (CV), bukan Perseroan Terbatas (PT).
“Pekerjaan ini bukan PT, Mas, tapi CV, Mas,” ungkap Heri.
Bentuk badan usaha CV tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut melalui dokumen pengadaan dan kontrak untuk memastikan identitas penyedia jasa, klasifikasi usaha, serta kesesuaiannya dengan persyaratan paket pekerjaan.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, segmentasi pasar jasa konstruksi ditentukan berdasarkan sejumlah kriteria, antara lain risiko, teknologi, dan biaya. Pasal 35 ayat (1) mengatur bahwa usaha orang perseorangan dan badan usaha jasa konstruksi berkualifikasi kecil hanya dapat menyelenggarakan pekerjaan pada segmentasi pasar berisiko kecil, berteknologi sederhana, dan berbiaya kecil. Ketentuan ini perlu dibaca bersama perubahan peraturan dan ketentuan teknis yang berlaku.
Dengan demikian, bentuk badan usaha CV saja tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa penyedia jasa tidak memenuhi persyaratan. Penilaiannya perlu didasarkan pada kualifikasi dan klasifikasi usaha, kemampuan penyedia, karakteristik pekerjaan, nilai paket, serta dokumen pengadaan yang berlaku.
Untuk itu, perlu dipastikan apakah penyedia jasa pembangunan gedung SDN baru tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis yang ditetapkan dalam proses pengadaan.
Perlu klarifikasi instansi terkait
Sejumlah persoalan tersebut memerlukan penjelasan dari instansi yang bertanggung jawab atas pembangunan gedung SDN baru di Jalan Tambak Wedi Nomor 36 B, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.
Klarifikasi diperlukan, antara lain, mengenai nilai kontrak dan sumber pendanaan secara terperinci, identitas penyedia jasa, kualifikasi badan usaha, pengawasan penerapan K3, serta kesesuaian informasi pada papan proyek dengan dokumen resmi.
Pengawasan terhadap proyek pembangunan fasilitas pendidikan penting dilakukan agar pekerjaan tidak hanya menghasilkan bangunan yang sesuai perencanaan, tetapi juga memperhatikan keselamatan pekerja, memenuhi ketentuan pengadaan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai tanggapan instansi terkait maupun penjelasan resmi dari pihak penyedia jasa belum tercantum dalam bahan konfirmasi yang dihimpun. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak pelaksana maupun instansi terkait guna memperoleh informasi yang berimbang.(Muhlas)
Editor: Red

