2 Rumah Berhadapan, Retribusi Kebersihan Berbeda: Transparansi Tarif di Surabaya Dipertanyakan

Surabaya||Matarakyat.net — Persoalan pembayaran retribusi kebersihan yang selama ini di titipkan ke PDAM oleh DLH Kota Surabaya melalui rekening tagihan para pelanggan se surabaya menjadi kajian bagi Lembaga Observasi Keadilan Kebijakan Ekonomi Dan Demokrasi yang terdiri dari para mahasiswa dan aktivis kampus dalam monitor kebijakan publik.

sebagaimana yang terjadi berdasarkan temuan di lapangan, Retribusi tersebut terjadi perbedaan nominal di beberapa rekening para pelanggan atas program kebersihan yang di inisiasi oleh pemkot Surabaya melalui DLH (Dinas ingkungan Hidup) surabaya.

Berdasarkan informasi dan nota pembayaran yang menjadi perhatian, rumah pertama tercatat membayar retribusi kebersihan sebesar Rp3.000, sedangkan rumah berada di sebarangnya terdapat retribusi denga biaya Rp16.500. Tentu saja perbedaan ini menjadi bahan diskusi oleh anggota yang tergabung di LOKKED.

Perbedaan nominal tersebut menimbulkan beberapa pemikiran terutama kaitan mengenai dasar penentuan tarif retribusi kebersihan yang diterapkan kepada pelanggan oleh pemkot Surabaya.

Untuk menentukan adanya tarif tersebut beberapa informasi yang di Terima oleh LOKKED terdapat ketidaksesuaian antara level pelanggan di tingkat yang sama hingga kelas yang lainya.

Menurut mantan Dirut PDAM Surya Sembada Wisnu Arif program tersebut di laksanakan sudah lama.

 

“Ini program sudah lama, kalau gak salah sebelumnya era pak Mujiaman. Tapi kalau ada perubahan atau peremajaan Perda maupun perwali saya kurang mengikuti perkembangannya mas.” Terang Wisnu kepada awak media.okejatim.com, pada Sabtu 24/10/26

 

Selanjutnya Ketua LOKKED bidang Kebijakan Publik menerangkan bahwa kebijakan ini perlu adanya diskusi kembali agar program yang di inginkan dapat tepat sasaran.

 

” Saya melihat adanya ketimpangan dalam menerapkan kebijakan serta kekeliruan dalam melakukan implementasi di lapangan yang perlu di kaji ulang bersama. Diantaranya adalah apakah perbedaan tersebut dipengaruhi oleh klasifikasi bangunan, kategori pelanggan, luas atau karakteristik objek, maupun faktor lain? Pertanyaan ini perlu dijawab berdasarkan ketentuan yang berlaku dan data administrasi dari instansi terkait.” Beber Toyib sebagai ketua bidang Kebijakan Piblik LOKKED. 

 

Secara regulasi, persoalan pajak dan retribusi daerah di Kota Surabaya berkaitan dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 26 Tahun 2024 yang disebut sebagai aturan pelaksana.

Namun, untuk memastikan dasar tarif yang tepat, perlu dilakukan pencocokan terhadap ketentuan pasal, klasifikasi objek retribusi, serta mekanisme pemungutan yang berlaku. Perbedaan nominal tagihan saja belum cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran.

Dalam persoalan ini, transparansi informasi menjadi hal penting agar pelanggan dapat memahami komponen biaya yang dibebankan melalui rekening pembayaran air yang di Terima masyarakat Surabaya

PDAM Surya Sembada Kota Surabaya maupun instansi yang berwenang diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai mekanisme pencatatan dan pemungutan retribusi kebersihan tersebut, termasuk alasan perbedaan nominal antara dua rumah yang berdekatan.

Kejelasan informasi diperlukan agar masyarakat mengetahui apakah besaran retribusi telah sesuai dengan klasifikasi dan ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, evaluasi terhadap data pelanggan dan mekanisme penetapan tarif dapat dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan.

Hingga berita ini disusun, pihak LOKKED akan melanjutkan perumusan mengenai perbedaan retribusi tersebut di tingkat yang lebih luas nantinya. (Muhlas)

Editor:Red

Baca Juga Berita Terkait