Sidoarjo||Matarkyat.net – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Sidoarjo akhirnya mengeluarkan pernyataan resmi terkait aduan masyarakat mengenai keberadaan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) ilegal di wilayah Gelam, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.Melalui surat resmi dengan nomor 500.15/2452/438.5.7/2026 tertanggal 26 Juni 2026, Disnaker membeberkan hasil investigasi lapangan yang memicu polemik di tengah masyarakat.
Zonk Saat Digerebek, Hanya Tersisa Cerita Warga
Kepala Disnaker Sidoarjo, Dwi Eko Saptono, S.Sos., M.M., M.T., menyampaikan bahwa pihaknya bergerak terlambat karena saat tim diterjunkan ke lokasi, aktivitas di LPK tersebut sudah terhenti total.
“Anggota kami sudah melakukan survei ke lokasi RTC. Namun saat didatangi, tempat tersebut sudah kosong,” ujar Dwi Eko Saptono dalam keterangan tertulisnya.
Meski mendapati bangunan dalam kondisi melompong, tim Disnaker sempat menggali informasi dari lingkungan sekitar. Hasilnya, warga membenarkan adanya aktivitas mencurigakan yang menyerupai pelatihan kerja di rumah tersebut.
Berdasarkan keterangan pemilik bangunan, rumah itu disewa oleh seorang warga asal Riau yang mengaku akan menggunakannya untuk kegiatan pelatihan.
Disnaker Sidoarjo Dinilai “Kecolongan” dan Lamban
Tindakan tegas yang berujung nihil ini langsung memantik reaksi negatif dari masyarakat. Surat resmi Disnaker tersebut justru menjadi sorotan tajam publik yang menilai instansi terkait lamban dalam merespons aduan masyarakat.
Respons yang Lambat: Penyelidikan baru dilakukan setelah LPK tersebut diduga sempat beroperasi bebas tanpa mengantongi izin resmi.
Lemahnya Pengawasan: Kasus ini dinilai menunjukkan lemahnya sistem monitoring dini terhadap lembaga-lembaga pelatihan kerja baru di wilayah Sidoarjo.
Potensi Kerugian Korban: Publik menyayangkan ketidaksigapan petugas, mengingat LPK ilegal kerap kali terkait dengan modus penipuan lowongan kerja atau penyaluran tenaga kerja fiktif.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Disnaker Sidoarjo belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai langkah hukum atau pengejaran terhadap pengelola LPK asal Riau tersebut yang kini terlanjur menghilang.

