Matarakyat.net||Surabaya – Sejumlah Cafe di wilayah Kota Surabaya terpantau tetap beroperasi secara bebas pada Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada Rabu 27/05/2026.
Fenomena ini memicu pertanyaan di tengah masyarakat, mengingat operasional tempat hiburan malam selama hari besar keagamaan telah diatur secara ketat oleh Pemerintah Kota Surabaya.
Larangan operasional tersebut sejatinya telah tertuang jelas dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 serta dipertegas melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 116 Tahun 2023. Aturan ini dibuat guna menjaga kekhusukan umat Muslim yang sedang merayakan hari besar Idul Adha.
Namun, pantauan di lapangan menunjukkan realita yang berbeda. Banyaknya Cafe yang nekat buka membuat awak media berupaya menggali keterangan dari pihak-pihak terkait. Sayangnya, upaya konfirmasi tersebut justru membentur dinding tebal aksi “bungkam” dari pengusaha hingga jajaran pejabat publik.
Pengelola Cafe memilih bungkam
Salah satu titik yang menjadi sorotan adalah Arjuna Club and Karaoke yang berlokasi di kawasan Jl Arjuno, Surabaya.
Saat awak media mencoba meminta keterangan dan konfirmasi terkait alasan operasional di tengah adanya larangan Perda, manajer Cafe Arjuna yang berinisial PN dan juga beberapa kafe lainnya enggan memberikan tanggapan sedikit pun dan memilih menghindar dari kejaran wartawan.
Aparat Penegak Perda dan Pejabat Publik Kompak Irit Bicara
Tak berhenti di situ, awak media kemudian mencoba menghubungi pihak penegak regulasi, yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya. Konfirmasi ditujukan langsung kepada Kasatpol PP Kota Surabaya guna mempertanyakan fungsi pengawasan dan tindakan tegas yang seharusnya diambil. Namun, pihak Satpol PP Kota Surabaya kompak enggan memberikan tanggapan atas situasi tersebut.
Upaya mencari kejelasan berlanjut hingga ke tingkat pimpinan daerah. Awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada Wakil Wali Kota Surabaya. Sangat disayangkan, orang nomor dua di jajaran Pemkot Surabaya tersebut juga setali tiga uang ia enggan memberikan tanggapan maupun pernyataan resmi mengenai maraknya pelanggaran Perda dan Perwali ini.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan penertiban yang terlihat di lapangan, dan pihak-pihak berwenang masih menutup diri dari upaya konfirmasi jurnalis terkait mandulnya penegakan Perda Nomor 1 Tahun 2023 pada momen Idul Adha tahun ini.

