Matarakyat.net – Pasuruan Penanganan perkara perjudian oleh penyidik Polres Pasuruan Kota kini menjadi perhatian setelah adanya laporan pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti Pengaduan Reserse Bareskrim Polri dan diteruskan ke Propam Polda Jawa Timur.
Laporan pengaduan tersebut diajukan Ilmiatun Nafia ke Propam Polda Jatim pada 21 Mei 2026 terkait dugaan pelanggaran prosedur dan kode etik dalam proses penyidikan perkara yang sedang berjalan.
Dalam laporan itu, beberapa anggota kepolisian disebut, di antaranya Aipda Hasby, Junaidi, Hariwibowo sebagai penyidik yang menangani perkara, Ipda Ferdy Fahrudi selaku penyidik, serta AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga, S.H., M.H selaku Kepala Satreskrim Polres Pasuruan Kota.
Pihak keluarga mempersoalkan sejumlah tahapan proses hukum, mulai dari penangkapan, penyitaan barang bukti, penahanan, hingga penyebaran informasi perkara ke media online sebelum adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, keluarga juga menyoroti penerapan pasal dalam perkara tersebut. Mereka menilai perubahan penerapan Pasal 427 KUHP yang disebut telah dihapus sebelum adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap membuat perkara hanya menyisakan Pasal 426 KUHP terkait pengolah atau bandar perjudian.
Menurut pihak keluarga, kondisi tersebut memengaruhi arah pemeriksaan dalam persidangan. Mereka mengacu pada sidang Kamis, 21 Mei 2026 pukul 11.00 WIB, saat saksi Baser memberikan keterangan di persidangan yang menurut keluarga menyatakan bahwa orang tua Ilmiatun bukan seperti yang dituduhkan.
Pihak keluarga juga mengaitkan persoalan tersebut dengan Pasal 77 KUHAP mengenai kewenangan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, serta tindakan lain dalam proses hukum.
Di sisi lain, hingga saat ini penyidik Polres Pasuruan Kota masih menjalankan proses hukum sesuai perkara yang telah dilimpahkan ke tahap penuntutan. Penanganan perkara juga telah masuk dalam proses persidangan sehingga seluruh pembuktian, keterangan saksi, dan penilaian terhadap alat bukti nantinya menjadi kewenangan majelis hakim di pengadilan.
Sementara itu, Pengaduan Reserse Bareskrim Polri dalam tindak lanjut laporan konsultasi masyarakat bernomor LK/193/V/2026/BARESKRIM disebut mengarahkan pelapor untuk menyampaikan dugaan pelanggaran prosedur melalui mekanisme pengawasan internal di Propam Polda Jawa Timur.
Kini laporan tersebut telah resmi diterima Propam Polda Jatim. Publik menunggu hasil pemeriksaan internal kepolisian sekaligus perkembangan proses persidangan yang masih berjalan di pengadilan.

