Penambangan Ilegal Tindakan Kriminal, Dinas ESDM Minta Dukungan Semua Pihak Dorong Legalisasi

Matarakyat.net||Surabaya –  Penambangan ilegal atau illegal mining kembali menjadi sorotan. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur menegaskan praktik itu adalah tindakan kriminal yang tak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengganggu ketertiban masyarakat dan merugikan keuangan negara.

Illegal mining dinilai sebagai pelanggaran terhadap pemanfaatan ruang yang bertentangan dengan aturan perizinan. Aktivitas ini tidak memberi kesejahteraan bagi masyarakat dan justru menghilangkan potensi pendapatan negara dari sektor pertambangan yang semestinya legal dan terukur.

“Ilegal mining itu artinya sudah melanggar hukum. Dampaknya tidak hanya kepada lingkungan, tetapi juga terhadap ketertiban dan pendapatan daerah serta negara. Kami semakin intens melakukan pembinaan dan mendorong proses legalisasi bagi yang ingin taat aturan,” ujar Aris Mukiyono, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur, di Surabaya, baru-baru ini.

Konsekuensi hukum atas praktik pertambangan tanpa izin sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025. Beberapa aturan pidana penting di antaranya :

Pasal 158 : Menambang tanpa izin, ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Pasal 160 : Melakukan kegiatan produksi padahal masih dalam tahap eksplorasi, juga pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Pasal 161: Memanfaatkan atau menampung hasil tambang dari kegiatan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Ketentuan ini menegaskan bahwa tidak hanya pelaku utama yang bisa dijerat, tetapi juga pihak yang terlibat dalam rantai distribusi barang hasil tambang ilegal.

Karena konsekuensi pidana yang jelas, Dinas ESDM meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengambil tindakan tegas terhadap kegiatan illegal mining.

Penindakan yang konsisten dianggap penting untuk menciptakan efek jera sekaligus menjaga tata kelola pertambangan yang sehat dan berkelanjutan.

“Kita berharap penegakan hukum berjalan simultan dengan pendekatan pembinaan bagi mereka yang ingin beralih ke aktivitas legal,” tambah Aris.

Selain penegakan hukum, keterlibatan pemerintah daerah hingga tingkat desa dinilai sangat krusial untuk membatasi ruang gerak pelaku illegal mining.

Koordinasi lintas sektor dalam pengawasan serta pelaporan cepat dari masyarakat menjadi kunci upaya preventif yang efektif.

Tanpa pengawasan yang kuat dan sinergi yang baik antar pemangku kepentingan, praktik pertambangan ilegal berpotensi terus tumbuh dan mengikis potensi lingkungan serta ekonomi daerah.

Penanganan illegal mining, menurut Dinas ESDM Jatim, bukan hanya soal penindakan tetapi juga soal memperkuat sistem pengelolaan pertambangan yang legal, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan negara.

Baca Juga Berita Terkait

Freedom Is Jurnalisme