Surabaya // Matarakyat.net – Kasus dugaan pengusiran terhadap seorang lansia bernama Elina Wijayanti (80) di Dukuh Kuwukan, Surabaya, terus menyita perhatian publik. Polemik yang memantik rasa iba sekaligus kekhawatiran itu langsung ditindaklanjuti Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Tak hanya membentuk satgas antipreman, Pemkot juga menjadwalkan pertemuan besar dengan seluruh organisasi masyarakat (ormas) dan perwakilan berbagai suku awal Januari 2026.Langkah ini menjadi isyarat kuat bahwa Surabaya tak boleh memberi ruang bagi praktik intimidasi maupun penyelesaian konflik secara sepihak. Pemerintah menegaskan bahwa hukum wajib menjadi panglima setiap perselisihan.
“Surabaya terdiri dari beragam suku dan agama. Kita harus menjaga persatuan dan kerukunan. Jangan biarkan perbedaan dijadikan alasan untuk memecah belah masyarakat,” tutur Eri Cahyadi, (27/12/2025).
Pertemuan lintas suku dan ormas tersebut dirancang untuk memperkuat kondusivitas wilayah, menciptakan ruang diskusi, sekaligus menumbuhkan kesadaran kolektif bahwa stabilitas sosial adalah tanggung jawab bersama. Eri optimistis konflik apa pun dapat ditangani secara transparan, adil, dan berlandaskan aturan.
“Warga yang mencintai Surabaya pasti akan membantu menjaga ketertiban dan tidak mudah terprovokasi oleh isu yang dapat memecah belah,” tegasnya.
Kisah Nenek Elina, Titik Awal Gelombang Respons Publik
Elina Wijayanti diketahui telah menempati rumah di Jalan Dukuh Kuwukan No. 27 RT 005 RW 006, Kelurahan Lontar, sejak 2011. Namun ketenangan hidupnya mendadak terguncang ketika ia diduga dipaksa keluar dari rumah tersebut. Video dan kabar tentang pengusiran ini kemudian menyebar luas, memantik simpati sekaligus perdebatan soal kepemilikan rumah.
Dari pihak lain, Samuel yang mengaku sebagai pemilik baru mengklaim telah membeli rumah tersebut secara sah dari Elisabeth, adik kandung Elina, pada 2014. Ia menyebut sudah memberikan peringatan berkali-kali hingga akhirnya pembongkaran dilakukan.
Perbedaan klaim inilah yang kemudian menempatkan kasus ini pada titik kritis. Banyak pihak menilai proses hukum adalah jalur yang harus ditempuh guna menghindari penyelesaian berbasis tekanan massa atau tindakan yang berpotensi merugikan kelompok rentan terutama lansia seperti Elina.
Surabaya Multikultur, Rentan Gesekan Bila Tak Dijaga
Sebagai kota besar dengan keberagaman etnis, agama, dan komunitas, Surabaya adalah rumah dengan warna sosial yang kaya. Namun keberagaman itu juga menuntut kewaspadaan. Satu gesekan kecil bisa merembet menjadi konflik luas jika tidak ditangani dengan pendekatan dialog dan kebijakan yang berkeadilan. Pertemuan besar awal 2026 dipandang sebagai upaya preventif dan kuratif: meredam ketegangan, memperkuat komunikasi antar elemen, serta menegaskan bahwa hukum dan musyawarah adalah jalur utama penyelesaian konflik. Publik menaruh harapan pada langkah cepat Wali Kota. Kasus Elina menjadi cermin bahwa isu sengketa tanah atau rumah dapat menyangkut martabat manusia. Ketika lansia harus keluar dari tempat tinggalnya, rasa kemanusiaan pun ikut terusik.
Surabaya kini berada di titik evaluasi penting apakah respons pemerintah mampu mengembalikan rasa aman, mencegah konflik sosial, dan memastikan semua warga, tua maupun muda, mendapat perlindungan yang layak? Pada akhirnya, kekuatan sebuah kota tidak hanya diukur dari tingginya gedung dan ramainya ekonomi, tetapi dari bagaimana ia menjaga warganya yang paling rentan.

