BNPM Desak Pemkab Sidoarjo Bertindak Tegas: Penjualan Miras Diduga Marak di Tengah Kota, Bahkan dekat Sekolah dan Tempat Ibadah

SIDOARJO // Matarakyat.net — Aroma tak sedap praktik penjualan minuman beralkohol (miras) kembali menyeruak di Kabupaten Sidoarjo. Kali ini, bukan hanya desas-desus warga, tetapi telah resmi disuarakan oleh Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) DPD Sidoarjo bersama Alliance N.G.O, lewat sebuah surat terbuka yang ditujukan langsung kepada Bupati Sidoarjo.

Surat tersebut yang salinannya diterima redaksi matarakyat.net berisi desakan keras agar pemerintah daerah segera menertibkan peredaran miras yang disebut berlangsung terang-terangan di jantung kota, bahkan di sekitar pemukiman, sekolah, dan tempat ibadah.

 

“Kami menuntut kejelasan dan tindakan tegas dari Pemkab. Jika memang ada toko yang beroperasi tanpa dasar hukum atau mengabaikan keselamatan warga, maka harus ditertibkan segera,” tegas perwakilan BNPM DPD Sidoarjo, Rabu (29/10/2025).

 

BNPM menilai, meningkatnya angka kriminalitas dan gangguan ketertiban masyarakat di Sidoarjo tidak lepas dari maraknya peredaran miras. Mereka menyebut, hingga kini belum ada peraturan daerah yang secara eksplisit melegalkan distribusi miras di area publik, apalagi di dekat fasilitas umum yang seharusnya steril dari aktivitas tersebut. Lebih jauh, BNPM menduga ada kepentingan tersembunyi di balik lambannya penertiban.

 

“Kami mendesak adanya transparansi dalam proses perizinan dan penegakan hukum. Warga berhak mendapatkan rasa aman,” lanjutnya dengan nada serius.

 

Dalam surat itu, BNPM dan Alliance N.G.O meminta Bupati beserta jajaran terkait mulai dari Dinas Perizinan, Satpol PP, hingga Kepolisian untuk segera melakukan pemeriksaan, audit izin usaha, dan penindakan tanpa pandang bulu.

Mereka juga memberi ultimatum keras, jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan konkret, maka BNPM bersama aliansi masyarakat akan turun langsung ke lapangan melakukan sweeping terkoordinasi dan aksi unjuk rasa besar-besaran.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemkab Sidoarjo. Pihak kepolisian dan Satpol PP pun masih bungkam terkait rencana operasi atau penertiban di lokasi-lokasi yang disebutkan dalam surat tersebut.

Sementara itu, pengamat sosial lokal menilai langkah BNPM patut diapresiasi. Menurutnya, pemerintah harus segera turun tangan untuk memastikan status legalitas tempat usaha, memetakan dampak sosial ekonomi dari penjualan miras, dan menegakkan regulasi tanpa diskriminasi.

Warga di sejumlah kawasan yang diduga menjadi titik peredaran miras juga mulai bersuara. Mereka mengaku resah dengan aktivitas jual beli minuman keras yang berlangsung bebas di sekitar lingkungan tempat tinggalnya.

 

“Kami khawatir anak-anak terpengaruh. Ini bukan sekadar soal jual beli, tapi soal moral dan keamanan,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.

 

Di akhir suratnya, BNPM dan Alliance N.G.O menegaskan bahwa aksi mereka bukan untuk menciptakan konflik, melainkan memperjuangkan ketertiban publik.

 

“Kami tetap menjunjung jalur hukum dan aksi damai. Tapi bila pemerintah diam, maka rakyat akan bersuara,” tutup pernyataan resmi BNPM.

 

Kini, bola panas berada di tangan Pemkab Sidoarjo. Publik menunggu langkah nyata: apakah pemerintah akan berpihak pada keamanan dan moral publik, atau membiarkan peredaran miras terus bernafas di ruang-ruang kota yang seharusnya bersih dari praktik ilegal.

Baca Juga Berita Terkait