Lamongan||Matarakyat.net — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perkumpulan Swadaya Masyarakat Banaspati Mojopahit (PSM Banaspati) Surabaya resmi melayangkan pengaduan masyarakat (dumas) kepada Polres Lamongan terkait dugaan aktivitas penarikan kabel yang disebut-sebut merupakan aset PT Telkom. Pengaduan tersebut diterima oleh petugas bernama Davin pada 11 Oktober 2026.
Langkah itu ditempuh untuk meminta kepolisian melakukan penyelidikan dan klarifikasi terhadap aktivitas di lapangan, termasuk memastikan status kabel, legalitas pekerjaan, serta pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.
Pengaduan tersebut tertuang dalam surat bernomor 122/DMS/X/PSM-BM/2026, tertanggal 10 Oktober 2026, yang ditujukan kepada Kapolres Lamongan melalui Kasat Reskrim Polres Lamongan.
Ketua DPC PSM Banaspati Surabaya, Arik Santoso, mengatakan pengaduan itu merupakan upaya mendorong kejelasan informasi dan penanganan sesuai kewenangan aparat penegak hukum.
“Pengaduan ini kami sampaikan agar persoalan tersebut mendapatkan kejelasan. Kami berharap kepolisian melakukan penyelidikan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku sehingga masyarakat memperoleh informasi yang benar,” ujar Arik.
Berawal dari Laporan Layanan 110
Sebelum mengajukan pengaduan secara tertulis, awak media disebut telah melaporkan persoalan tersebut melalui layanan kepolisian 110. Pelaporan dilakukan setelah ditemukan kondisi di lokasi yang dinilai memerlukan kehadiran aparat kepolisian.
Persoalan kemudian berkembang setelah muncul perbedaan keterangan antara informasi petugas kepolisian di lapangan dan keterangan wartawan yang berada di lokasi.
Menurut keterangan petugas, pada malam kejadian tidak terlihat aktivitas pekerjaan di lokasi. Namun, di sekitar area tersebut ditemukan bekas galian yang diduga berkaitan dengan aktivitas penggalian atau penarikan kabel.
Temuan itu menjadi salah satu dasar bagi PSM Banaspati untuk meminta pemeriksaan lebih lanjut. Meski demikian, keberadaan bekas galian tersebut belum dapat dijadikan bukti bahwa telah terjadi pelanggaran hukum.
Arik menegaskan, pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum ada pemeriksaan resmi dari instansi berwenang. Ia juga meminta laporan melalui layanan 110 ditelusuri guna memastikan tindak lanjut yang telah dilakukan.
Minta Status Aset dan Dokumen Pekerjaan Diperiksa
Dalam surat pengaduannya, PSM Banaspati meminta Polres Lamongan memeriksa lokasi dan mendokumentasikan bekas galian, mengidentifikasi pihak yang melaksanakan pekerjaan, serta memeriksa dokumen penugasan dan perizinan yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Organisasi itu juga meminta kepolisian berkoordinasi dengan PT Telkom untuk memperoleh klarifikasi mengenai status aset kabel dan memastikan apakah terdapat penugasan resmi kepada kontraktor atau pihak ketiga.
Selain itu, PSM Banaspati meminta agar laporan yang sebelumnya disampaikan melalui layanan 110 turut ditelusuri apabila data pelaporannya dapat diidentifikasi.
Menurut Arik, pemeriksaan tersebut diperlukan agar persoalan tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
“Kami ingin semuanya terang. Apakah pekerjaan itu memiliki penugasan dan izin yang sesuai, siapa yang bertanggung jawab, serta bagaimana status kabel tersebut harus dijelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan resmi,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengaduan tersebut bukan merupakan kesimpulan bahwa tindak pidana telah terjadi ataupun bahwa pihak tertentu telah bersalah. Seluruh dugaan, menurutnya, perlu diuji berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan pihak berwenang.
Surat Klarifikasi Juga Dikirim ke PT Telkom
Selain mengadukan persoalan tersebut kepada kepolisian, Arik menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada PT Telkom melalui Witel Suramadu untuk meminta klarifikasi mengenai dugaan aktivitas penarikan kabel.
Menurut keterangan Arik, surat tersebut telah dikirimkan dan diterima petugas keamanan pada 11 Oktober 2026.
Namun, hingga berita ini ditulis, Arik menyatakan pihaknya belum menerima pernyataan resmi dari PT Telkom terkait persoalan tersebut.
PSM Banaspati menilai penjelasan perusahaan diperlukan untuk memastikan status kepemilikan aset kabel, legalitas pekerjaan, serta pihak yang memperoleh kewenangan melaksanakan kegiatan di lapangan.
Arik berharap PT Telkom memberikan tanggapan resmi agar informasi yang beredar dapat diklarifikasi berdasarkan data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Siap Gelar Aksi Jika Tidak Ada Klarifikasi
Arik juga menyatakan PSM Banaspati membuka kemungkinan menggelar aksi demonstrasi di kantor PT Telkom, khususnya Witel Suramadu, serta Polres Lamongan apabila tidak ada penjelasan yang menjawab persoalan tersebut.
Menurutnya, aksi itu dapat menjadi bentuk penyampaian aspirasi untuk mendorong keterbukaan informasi dan memastikan pengaduan masyarakat mendapatkan tindak lanjut.
Meski demikian, PSM Banaspati menyatakan tetap mengharapkan penyelesaian melalui mekanisme yang berlaku, termasuk kemungkinan audiensi yang dijembatani kepolisian.
Pihaknya berharap Polres Lamongan segera menindaklanjuti pengaduan dengan memeriksa kondisi lokasi, meminta keterangan pihak-pihak terkait, serta menelusuri dokumen penugasan dan perizinan pekerjaan.
Di sisi lain, PT Telkom diharapkan memberikan penjelasan mengenai status kabel dan memastikan apakah aktivitas yang dipersoalkan merupakan bagian dari pekerjaan resmi perusahaan atau pihak ketiga yang mendapat penugasan.
Hingga berita ini diterbitkan, persoalan tersebut masih berada pada tahap pengaduan dan memerlukan verifikasi lebih lanjut. Belum ada kesimpulan resmi yang menyatakan telah terjadi tindak pidana ataupun menetapkan pihak yang bertanggung jawab.
Klarifikasi dari Polres Lamongan dan PT Telkom menjadi penting untuk menjelaskan fakta di lapangan, sekaligus memastikan bahwa setiap dugaan ditangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti.
PSM Banaspati menegaskan akan mengawal proses pengaduan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku hingga diperoleh kejelasan dari pihak-pihak berwenang.(Muhlas/Red)


