Surabaya||Matarakyat.net — Pencabutan status Pembebasan Bersyarat (PB) terhadap terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, kembali memunculkan pertanyaan publik mengenai proses pemberian hak integrasi tersebut.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melalui jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur menyatakan terdapat indikasi maladministrasi dalam proses pemberian pembebasan bersyarat kepada Bechi.
Pencabutan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor PAS-1797.PK.07.04 Tahun 2026 tertanggal 30 September 2026. Bechi kemudian kembali menjalani masa pidananya di Lapas Kelas I Malang setelah sebelumnya mendatangi Bapas Kelas I Malang untuk menjalankan kewajiban lapor.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur, Kusnali, menjelaskan bahwa salah satu hal yang menjadi dasar dilakukannya peninjauan kembali adalah adanya pemberitaan yang mengatasnamakan korban.
“Yang jelas dasar pencabutan ini pertama adanya pemberitaan yang mengatasnamakan korban,” ujar Kusnali, Kamis 08/10/26.
Menurut Kusnali, setelah muncul perhatian publik tersebut, pihaknya melakukan peninjauan terhadap tahapan dan prosedur pemberian pembebasan bersyarat. Dari peninjauan tersebut ditemukan indikasi maladministrasi.
“Adanya indikasi tersebut (maladministrasi). Pimpinan mengambil kebijakan mencabut pembebasan bersyarat kepada MSA,” ungkapnya.
Tak berhenti pada pencabutan PB, dugaan maladministrasi tersebut kini masuk dalam pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Sedikitnya enam petugas diperiksa. Lima orang berasal dari Lapas Kelas I Malang dan satu orang dari Bapas Kelas I Malang. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami proses pengusulan hingga pemberian pembebasan bersyarat tersebut.
CaKrA Muda Desak Proses Dibuka ke Publik
Founder CaKrA Muda Indonesia, Abdul Aziz, meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tidak berhenti pada pencabutan status pembebasan bersyarat.
Menurut Abdul Aziz, pemerintah perlu membuka secara transparan bagaimana proses pemberian PB terhadap Bechi berlangsung, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam setiap tahapan pengusulan dan pengambilan keputusan.
“Kalau pemerintah menyebut ada indikasi maladministrasi, publik berhak mengetahui maladministrasi itu terjadi pada tahapan apa, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana prosesnya bisa sampai menghasilkan keputusan pembebasan bersyarat,” ujar Abdul Aziz, 09/10/26 .
Ia juga mempertanyakan siapa saja petugas yang diduga melakukan kesalahan administrasi, baik di Lapas maupun Bapas.
“Jangan hanya disebut ada maladministrasi. Harus dibuka siapa yang melakukan, apakah dari Lapas, Bapas atau pada tahapan lainnya. Kalau memang masih dalam pemeriksaan, sampaikan secara transparan perkembangan pemeriksaannya kepada publik,” tegasnya.
Abdul Aziz menilai keterbukaan penting agar persoalan tersebut tidak berhenti sebagai pencabutan administratif semata. Terlebih, pemberian pembebasan bersyarat kepada Bechi sebelumnya telah menjadi perhatian publik.
“Publik membutuhkan kepastian bahwa proses pemberian hak integrasi dilakukan sesuai aturan dan tidak ada perlakuan khusus terhadap warga binaan tertentu,” katanya.
CaKrA Muda Siapkan Aksi
Sebagai bentuk kontrol sosial, CaKrA Muda Indonesia menyatakan akan melakukan aksi demonstrasi di kantor Bapas dan Lapas terkait polemik pemberian pembebasan bersyarat Bechi.
Aksi tersebut rencananya akan mempertanyakan proses pengusulan PB, mekanisme pemeriksaan terhadap petugas, dugaan maladministrasi, serta transparansi hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemenimipas.
Abdul Aziz menegaskan, pihaknya meminta agar hasil pemeriksaan nantinya disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
“CaKrA Muda akan melakukan aksi di Bapas dan Lapas untuk mempertanyakan persoalan ini. Kami ingin prosesnya transparan. Kalau memang ada maladministrasi, harus ada pertanggungjawaban yang jelas,” ujarnya.
Sementara itu, Kemenimipas masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat untuk menentukan bentuk pelanggaran dan kemungkinan sanksi terhadap petugas yang diperiksa. Pihak Ditjenpas menyatakan tidak ingin berspekulasi sebelum pemeriksaan selesai.
Dengan demikian, pertanyaan publik kini tidak hanya berkutat pada alasan pencabutan pembebasan bersyarat Bechi, tetapi juga siapa yang bertanggung jawab atas dugaan maladministrasi tersebut dan bagaimana proses pemberian PB sebelumnya dapat terjadi.
(Muhlas/Red)

