Surabaya||Matarakyat.net — Pelaksanaan sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap sejumlah juru parkir (jukir) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa 06/10/26, menjadi sorotan. Pasalnya, pembayaran denda yang semestinya melalui mekanisme resmi tersebut disebut dilakukan secara tunai di area ruang tunggu sidang.
Temuan ini memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pembayaran denda tipiring, terutama terkait prosedur penerimaan uang, bukti pembayaran, serta transparansi penyetoran denda ke kas negara.
Menindaklanjuti persoalan tersebut, awak media mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Surabaya pada hari Jum’at 09/10/26. Guna meminta penjelasan mengenai pelaksanaan pembayaran denda secara tunai di lingkungan pengadilan.
Candra, salah satu petugas Intelijen Kejari Kota Surabaya, menjelaskan bahwa pembayaran dilakukan di luar ruang sidang karena ruangan tersebut harus segera digunakan untuk kegiatan persidangan berikutnya.
“Karena ruang sidangnya mesti dipakai terus, pembayaran diarahkan ke luar sidang. Makanya diselesaikan di ruang tunggu sidang,” jelas Candra.
Terkait alasan pembayaran dilakukan secara tunai, Candra menyebut tidak adanya petugas Bank BRI di lokasi menjadi salah satu pertimbangan.
“Kenapa dibayarkan secara tunai? Karena di sana tidak ada petugas Bank BRI,” ujarnya.
Menurut Candra, mekanisme tersebut ditempuh untuk mempercepat proses pembayaran sekaligus memudahkan masyarakat agar tidak perlu bolak-balik dalam menyelesaikan kewajibannya.
“Untuk percepatan dan masyarakat juga tidak bolak-balik, sama teman-teman diselesaikan di sana. Tapi tetap ada tanda terimanya, kita pastikan ada tanda terimanya,” kata Candra.
Ia juga menjelaskan bahwa uang denda yang diterima tersebut selanjutnya diserahkan kepada petugas Bank BRI untuk diproses lebih lanjut. Menurutnya, pembayaran itu merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang diproses melalui Bank BRI dan masuk ke kas negara.
“Sampai ke kejaksaan, uang denda tersebut diserahkan kepada petugas Bank BRI. Nanti Bank BRI yang memproses. Pembayaran tersebut resmi dan masuk kas negara, karena PNBP ke Bank BRI,” jelasnya.
Meski demikian, penjelasan tersebut masih memerlukan penguatan melalui keterangan dan dokumen pendukung, terutama mengenai alur penerimaan uang tunai, pencatatan transaksi, bukti pembayaran yang diberikan kepada para jukir, serta bukti penyetoran kepada bank.
PN Surabaya Belum Berikan Keterangan Resmi
Hingga berita ini ditulis, pihak Pengadilan Negeri Surabaya belum memberikan keterangan resmi terkait pelaksanaan pembayaran denda tipiring di ruang tunggu sidang tersebut.
Konfirmasi dari pihak pengadilan diperlukan untuk memperjelas bagaimana mekanisme pembayaran denda diterapkan, siapa yang bertanggung jawab menerima dan mencatat uang, serta bagaimana pengawasan dilakukan agar seluruh pembayaran dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.
Persoalan ini menjadi penting karena pembayaran denda dalam proses penegakan hukum tidak hanya menyangkut penyelesaian kewajiban para pelanggar, tetapi juga kepastian prosedur, transparansi penerimaan, dan akuntabilitas pengelolaan uang negara.
Awak media akan terus berupaya meminta keterangan dari pihak PN Surabaya guna memperoleh penjelasan berimbang mengenai prosedur pembayaran denda tipiring tersebut. Bersambung…
(Muhlas/Red)

