CaKrA Muda Soroti Pendaftaran Nur Syamsi sebagai Komisaris PT YEKAPE Surabaya, Minta Proses Seleksi Transparan

Surabaya||Matarakyat.net — CaKrA Muda Indonesia kembali melakukan aksi di kantor PT YEKAPE Surabaya, Rabu 07/10/26. Dalam aksi tersebut, CaKrA menyampaikan keberatan dan meminta adanya transparansi terkait pendaftaran Nur Syamsi sebagai calon Komisaris PT YEKAPE Surabaya.

CaKrA menilai pengisian posisi komisaris pada perusahaan yang berkaitan dengan Pemerintah Kota Surabaya harus dilakukan secara profesional, transparan, serta mempertimbangkan rekam jejak, kompetensi, integritas, dan kepatuhan terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Founder CaKrA Muda Indonesia, Abdul Aziz, mengatakan pihaknya menyoroti rekam jejak Nur Syamsi, khususnya berkaitan dengan adanya pemberitaan mengenai dugaan penyimpangan dana hibah Pilwali Surabaya 2020 yang pernah menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Pada 2022, sejumlah pihak diberitakan diperiksa polisi terkait dugaan penyelewengan dana hibah Pilwali Surabaya 2020. Saat itu, Nur Syamsi yang menjabat sebagai Ketua KPU Surabaya diberitakan menyatakan belum mengetahui adanya pemeriksaan tersebut dan memastikan tahapan Pilwali Surabaya telah dilaksanakan sesuai mekanisme.

Menurut Abdul Aziz, persoalan tersebut perlu mendapatkan kejelasan agar tidak menimbulkan pertanyaan publik ketika nama yang pernah berada dalam lingkungan persoalan tersebut kemudian mendaftar untuk menduduki posisi strategis pada perusahaan yang berkaitan dengan pemerintah daerah.

 

“Kami mempertanyakan rekam jejak Nur Syamsi yang mendaftar sebagai Komisaris PT YEKAPE. Bukan berarti kami menghakimi seseorang. Tetapi ketika pernah ada persoalan hukum yang berkaitan dengan dana hibah Pilwali 2020 dan prosesnya menjadi perhatian publik, maka wajar jika masyarakat meminta kejelasan dan transparansi,” ujar Abdul Aziz.

 

Ia menegaskan, CaKrA Muda Indonesia tidak ingin muncul kesan bahwa jabatan strategis di lingkungan perusahaan milik atau berkaitan dengan pemerintah daerah diberikan karena kedekatan politik maupun hubungan tertentu.

Menurutnya, proses seleksi komisaris harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, terutama menyangkut persyaratan, mekanisme seleksi, kompetensi, serta rekam jejak calon.

 

“Kalau prosesnya memang profesional, buka kepada publik. Bagaimana proses seleksinya? Apa pertimbangan rekam jejaknya? Apakah seluruh persyaratan telah dipenuhi? Jangan sampai publik melihat adanya konflik kepentingan,” tegasnya.

 

Soroti Potensi Konflik Kepentingan

CaKrA juga menyoroti pentingnya transparansi apabila seseorang yang sebelumnya berada dalam lingkungan politik atau memiliki kedekatan dengan kekuasaan kemudian mendapatkan kesempatan menduduki posisi strategis pada badan usaha yang berkaitan dengan pemerintah daerah.

Abdul Aziz menegaskan, kedekatan politik tidak boleh menjadi dasar seseorang memperoleh jabatan strategis.

 

“Jabatan komisaris bukan hadiah politik. Ini posisi yang memiliki tanggung jawab terhadap tata kelola perusahaan. Karena itu, prosesnya harus bisa dipertanggungjawabkan secara terbuka,” lanjut Abdul Aziz.

 

Menurut CaKrA, persoalan tersebut bukan semata mengenai siapa yang mendaftar sebagai calon komisaris, melainkan bagaimana proses seleksi dilakukan dan apakah seluruh calon memenuhi standar integritas serta profesionalitas yang dipersyaratkan.

CaKrA Muda Indonesia mendesak PT YEKAPE dan Pemerintah Kota Surabaya memberikan penjelasan mengenai mekanisme seleksi Komisaris PT YEKAPE, termasuk persyaratan dan pertimbangan dalam menilai rekam jejak calon.

Selain itu, CaKrA meminta aparat penegak hukum memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan dugaan penyimpangan dana hibah Pilwali Surabaya 2020 apabila perkara tersebut masih dalam proses penanganan.

Dana Hibah Pilwali 2020 Jadi Sorotan

Sebagai catatan, pemberitaan mengenai dana hibah Pilwali Surabaya 2020 menyebut nilai anggaran yang disetujui mencapai sekitar Rp101,24 miliar. Pada 2022, Pemerintah Kota Surabaya juga diberitakan menyerahkan sejumlah dokumen kepada kepolisian untuk mendukung pengusutan dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah tersebut.

Namun, adanya pemberitaan mengenai pemeriksaan maupun dugaan penyimpangan tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana. Karena itu, CaKrA menekankan bahwa tuntutan mereka adalah transparansi dan kejelasan proses, bukan penghakiman.

 

“Kami tidak meminta seseorang dihukum tanpa bukti. Kami meminta transparansi. Kalau tidak ada persoalan, jelaskan kepada publik. Tetapi apabila dalam proses hukum ditemukan bukti adanya pelanggaran, maka aparat harus berani menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum,” pungkas Abdul Aziz.

 

CaKrA Muda Indonesia menyatakan akan terus mengawal proses tersebut. Mereka meminta seluruh pengisian jabatan strategis pada perusahaan yang berkaitan dengan Pemerintah Kota Surabaya dilakukan secara transparan, profesional, bebas konflik kepentingan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari PT YEKAPE maupun Nur Syamsi terkait tuntutan dan sorotan yang disampaikan CaKrA Muda Indonesia dalam aksi tersebut. (Muhlas/Red)

Baca Juga Berita Terkait