Sidang Sengketa Tanah Warisan Moh. Yahya di Kediri Hadirkan Saksi Fakta, Keabsahan AJB Dipertanyakan

Kediri||Matarakyat.net — Persengketaan hak kepemilikan tanah seluas 1.965 meter persegi di Desa Kedungsari, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, memasuki agenda pemeriksaan saksi dari pihak Tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri.

Objek sengketa tersebut merupakan tanah yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 61 atas nama Moh. Yahya. Perkara ini melibatkan ahli waris Moh. Yahya sebagai pihak Tergugat dan Ema Prasetya Kustanti, S.Psi., selaku Penggugat melalui kuasa hukumnya, Ander Suwiwi Budi Prihatin, S.H., M.H., bersama tim.

Sidang yang berlangsung pada 6 September 2026 tersebut menghadirkan dua saksi dari pihak Tergugat. Salah satunya merupakan pegawai Kecamatan Tarokan yang menangani pencatatan register PPAT, sedangkan saksi lainnya adalah Tarmidi Khotier yang dihadirkan sebagai saksi fakta.

Dalam persidangan, kuasa hukum Tergugat, Impi Yusnandar, S.Sos., S.H., S.H., M.H., M.AP., M.M., menggali keterangan mengenai keberadaan serta format Akta Jual Beli (AJB) Nomor 08138344 AG yang disebut menjadi salah satu bukti dalam perkara tersebut.

Kepada saksi bernama Bambang, Impi mempertanyakan apakah AJB tersebut tercatat dalam administrasi Kecamatan Tarokan serta apakah format dan penomorannya sesuai dengan kelaziman dokumen AJB yang tercatat di wilayah tersebut.

 

“Saudara saksi, apakah menurut sepengetahuan saudara AJB Nomor 08138344 AG tercatat di Kecamatan Tarokan? Apakah menurut klomentatur yang saudara ketahui dari penulisan AJB tersebut lazim? Dan apakah format AJB yang tidak punya nomor tercantum pada lembaran paling atas itu juga lazim?” tanya Impi dalam persidangan 06/10/26.

 

Impi kemudian mengajak saksi untuk melihat bukti surat tersebut di hadapan Majelis Hakim.

Bambang dalam keterangannya menyatakan bahwa dokumen yang diperlihatkan kepadanya tidak ditemukan dalam arsip PPAT Kecamatan Tarokan. Ia juga menyebut terdapat sejumlah hal yang menurutnya tidak lazim dalam format dokumen tersebut.

 

“Bukti tersebut tidak lazim, tidak ditemukan di arsip PPAT Kecamatan Tarokan. Dalam format yang lazim harus ada nomor AJB tertulis di atasnya dan stempel dari kecamatan pada AJB tersebut. Terhadap bukti AJB tersebut tidak lazim,” kata Bambang.

Saksi Kedua Ungkap Status Objek Tanah

Pemeriksaan kemudian dilanjutkan terhadap saksi fakta kedua, Tarmidi Khotier.

Impi menanyakan sejumlah hal mengenai objek tanah yang disengketakan, mulai dari apakah saksi pernah mendatangi lokasi, penguasaan fisik tanah, luas objek, hingga informasi mengenai legalitas kepemilikannya.

 

“Saksi, apakah pernah ke objek tanah yang bersengketa? Saat ini dikuasai siapa? Tanda-tanda apa jika tanah tersebut dikuasai? Luasnya berapa? Pernahkah ditanyakan keberadaan objek tersebut ke Kecamatan dan Desa setempat terkait legalitas pemiliknya, dan apakah saudara tahu bahwa tanah tersebut telah ber-SHM?” tanya Impi.

 

Tarmidi menjawab bahwa dirinya pernah mendatangi objek tanah tersebut dan mengetahui keberadaannya di Desa Kedungsari, Kecamatan Tarokan.

Menurut Tarmidi, tanah tersebut telah memiliki SHM atas nama Moh. Yahya. Ia juga menyatakan mengetahui adanya surat dari pihak desa yang menerangkan legalitas hak kepemilikan tanah atas nama Moh. Yahya.

 

“Saya pernah ke objek tanah tersebut dan tahu keberadaannya di Desa Kedungsari, Kecamatan Tarokan. Sudah ber-SHM atas nama Moh. Yahya. Tidak pernah terjadi peralihan hak. Telah ada surat terkait legalitas hak kepemilikan atas tanah tersebut dari desa atas nama Moh. Yahya,” ujar Tarmidi.

 

Tarmidi juga menyampaikan bahwa Kecamatan Tarokan telah menerbitkan surat yang menerangkan bahwa AJB yang saat ini dijadikan bukti dalam persidangan tidak ditemukan dalam arsip kecamatan.

Kuasa Hukum Tergugat Berharap Gugatan Ditolak

Usai pemeriksaan saksi, Impi Yusnandar menyampaikan bahwa pihaknya menilai terdapat sejumlah persoalan yang perlu menjadi perhatian Majelis Hakim, khususnya berkaitan dengan dokumen AJB yang dipersoalkan.

Menurutnya, pihak Kecamatan Tarokan tidak menemukan arsip AJB yang disebut berasal dari PPAT Kecamatan Tarokan. Selain itu, ia menyoroti penomoran dan tidak adanya stempel kecamatan pada dokumen tersebut.

 

“Telah nyata dan jelas bahwa Kecamatan Tarokan tidak menemukan arsip AJB dari bukti lawan yang katanya dari PPAT Kecamatan Tarokan. Penomorannya juga tidak lazim, stempel kecamatan juga tidak ada,” ujar Impi.

 

Di sisi lain, Impi menyebut pihak Tergugat memiliki SHM atas nama Moh. Yahya serta surat keterangan riwayat tanah dari desa yang menurutnya menerangkan tidak pernah terjadi peralihan hak atas tanah tersebut.

 

“Kami berharap Pengadilan memutus dengan adil dan mengedepankan penegakan hukum. Kami berharap gugatan Penggugat ditolak. Dalam gugatan rekonvensi, kami juga berharap Majelis Hakim memutus bahwa Penggugat melakukan PMH (perbuatan melawan hukum),” tegasnya.

 

Persidangan Berlanjut 12 Oktober 2026

Sementara itu, Chong Adi, salah seorang jurnalis yang mengikuti jalannya persidangan sebagai pengunjung, menilai perkara tersebut menarik karena masing-masing pihak saling menguji bukti dan keterangan saksi di hadapan Majelis Hakim.

 

“Sidang persengketaan tanah ini seru. AJB dan SHM diperiksa secara seksama oleh para pihak dan Majelis Hakim, saling beradu argumen. Saksi yang dihadirkan juga kredibel. Pokoknya persidangan seru,” kata Chong Adi.

 

Majelis Hakim kemudian menyampaikan bahwa persidangan akan dilanjutkan pada 12 Oktober 2026 dengan agenda berikutnya.

Persidangan pun ditutup dan akan kembali digelar sesuai jadwal yang telah ditetapkan Majelis Hakim.

Perlu ditegaskan, seluruh keterangan mengenai keabsahan AJB, status kepemilikan tanah, maupun dugaan perbuatan melawan hukum dalam perkara ini masih merupakan bagian dari proses pemeriksaan persidangan. Penentuan mengenai benar atau tidaknya dalil masing-masing pihak tetap menjadi kewenangan Majelis Hakim melalui putusan pengadilan.

(Muhlas/Red)

Baca Juga Berita Terkait