Ruang Tunggu Sidang PN Surabaya Jadi tempat pembayaran Denda Tipiring, Mengapa Bukan Melalui Loket PTSP???

Surabaya||Matarakyat.net — Pelaksanaan sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap sejumlah juru parkir (jukir) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (6/10/2026), menjadi sorotan. Pasalnya, pembayaran denda yang semestinya dilakukan melalui mekanisme pembayaran resmi justru disebut dilakukan secara tunai di area ruang tunggu sidang.

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, pembayaran denda terhadap jukir tersebut tidak dilakukan melalui loket pelayanan resmi yang berada di area Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Pembayaran disebut dilakukan secara tunai di ruang tunggu sidang.

Saat dikonfirmasi mengenai mekanisme pembayaran denda tipiring tersebut, sejumlah petugas yang berada di lokasi, termasuk petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Surabaya dan petugas kepolisian Polrestabes Surabaya, menyampaikan bahwa pembayaran dilakukan secara tunai.

 

“Seharusnya pembayaran di kejaksaan. Kita hanya menjembatani, Mas. Dan pembayarannya tunai, Mas, ada bukti kuitansinya,” ujar salah satu petugas saat ditemui di lokasi.

 

Pernyataan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan terkait mekanisme penerimaan uang denda perkara tipiring, khususnya apabila pembayaran dilakukan secara langsung kepada petugas di luar loket pelayanan resmi.

Secara administrasi, pembayaran penerimaan negara maupun daerah semestinya dilakukan melalui mekanisme dan kanal pembayaran yang telah ditetapkan oleh instansi berwenang agar transaksi dapat tercatat, dapat ditelusuri, serta memiliki bukti pembayaran yang sah.

Persoalan lainnya adalah lokasi pembayaran. Pembayaran denda tersebut disebut dilakukan di ruang tunggu sidang, bukan pada loket PTSP yang menjadi bagian dari pelayanan resmi.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai apakah pembayaran tunai di ruang tunggu sidang tersebut memang merupakan prosedur resmi yang diperbolehkan atau terdapat mekanisme khusus yang menjadi dasar petugas menerima pembayaran secara langsung.

Selain itu, apabila pembayaran denda tipiring memang diwajibkan melalui kanal pembayaran resmi seperti transfer ke rekening yang ditentukan atau menggunakan Virtual Account (VA), maka perlu dijelaskan dasar hukum dan prosedur yang memperbolehkan pembayaran dilakukan secara tunai di luar loket pelayanan.

Hal serupa juga perlu mendapat penjelasan terkait penerbitan kuitansi. Keberadaan kuitansi saja belum cukup menjawab persoalan apabila penerimaan uang dilakukan di luar mekanisme pelayanan yang ditetapkan. Perlu dipastikan siapa yang berwenang menerima uang, ke mana uang tersebut disetorkan, bagaimana pencatatannya, serta apakah seluruh transaksi masuk ke kas yang semestinya.

Dalam konteks pelayanan publik, transparansi mekanisme pembayaran menjadi penting untuk mencegah munculnya dugaan pungutan liar maupun penyalahgunaan kewenangan.

Karena itu, Kejaksaan Negeri Surabaya dan Polrestabes Surabaya perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai prosedur pembayaran denda tipiring, termasuk dasar kewenangan petugas yang menerima pembayaran secara tunai di ruang tunggu sidang.

Publik juga perlu mendapatkan kepastian bahwa seluruh uang denda yang dibayarkan oleh para pelanggar benar-benar tercatat dan disetorkan melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Surabaya maupun Pengadilan Negeri Surabaya mengenai dasar prosedur pembayaran tunai di ruang tunggu sidang tersebut.

Konfirmasi lebih lanjut diperlukan untuk memastikan apakah praktik pembayaran tersebut merupakan bagian dari prosedur resmi atau terdapat pelanggaran terhadap mekanisme administrasi penerimaan denda perkara tipiring.

(Muhlas/Red)

Baca Juga Berita Terkait