Penanaman Tiang Fiberstar Dikerjakan Dini Hari, Perizinan Jadi Sorotan

Surabaya||Matarakyat.net — Penanaman tiang jaringan internet Fiberstar di kawasan Jalan Pondok Benowo Indah, Kelurahan Babat Jerawat, Kecamatan Pakal, Surabaya, menjadi perhatian setelah pemasangan dilakukan pada Rabu 23/09/2026 sekitar pukul 01.19 WIB dini hari.

Pantauan awak media di lokasi, sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas penanaman tiang yang nantinya digunakan untuk jaringan kabel fiber optik. Pelaksanaan pekerjaan pada dini hari tersebut kemudian memunculkan pertanyaan terkait kelengkapan perizinan pemasangan tiang utilitas di kawasan tersebut.

Saat dikonfirmasi mengenai izin penanaman tiang, Fiqi selaku penanggung jawab pemasangan kabel Fiberstar mengatakan bahwa pihaknya telah melengkapi dokumen perizinan.

 

“Kalau surat izinnya lengkap, Mas. Mulai dari RT, RW, kelurahan dan kecamatan. Kita tidak berani memasang tiang kalau tidak ada surat izinnya,” ujar Fiqi saat ditemui di lokasi.

 

Namun, ketika awak media meminta untuk melihat dokumen perizinan tersebut, Fiqi menjelaskan bahwa surat yang berada di pihaknya hanya sebatas izin dari tingkat RT dan RW.

Menurutnya, dokumen yang berkaitan dengan kelurahan dan kecamatan berada di tangan pengurus lingkungan setempat.

 

“Kalau untuk surat izin kelurahan sama kecamatan kita tidak pegang, Mas. Itu dibawa sama Pak RT sama Pak RW. Kalau soft file-nya ada di kantor, Mas,” ungkapnya.

 

Fiqi juga menjelaskan alasan pekerjaan dilakukan pada malam hingga dini hari. Menurut dia, pemasangan pada pagi hingga siang hari berpotensi mengganggu aktivitas warga dan arus lalu lintas.

 

“Kalau dikerjakan pada pagi dan siang hari kan banyak orang beraktivitas, jalannya ramai juga. Kita juga tidak mau mengganggu orang beraktivitas. Terus jalan juga macet, makanya kita kerjakan malam hari,” jelasnya.

 

Ia menambahkan, pekerjaan penanaman tiang biasanya dilakukan dengan pendampingan dari pihak RT. Namun, pada saat pekerjaan berlangsung, ketua RT setempat disebut sedang berada di luar kota.

 

“Ini Pak RT-nya lagi luar kota, Mas. Biasanya penanaman tiang ini didampingi Pak RT,” katanya.

 

Sementara itu, Rosid selaku Ketua RT setempat memberikan keterangan berbeda terkait perizinan ke tingkat pemerintahan di atas RT/RW.

 

“Kalau izin ke kelurahan sama kecamatan sih enggak, karena kemarin izinnya ke RT RW,” ujar Rosid.

 

Rosid juga menyampaikan bahwa pekerjaan pemasangan tiang pada malam hari diperbolehkan di lingkungan tersebut.

 

“Kalau untuk pemasangan pada malam hari, Pak, itu memang kami persilakan,” ungkapnya.

 

Kewenangan Perizinan Perlu Diklarifikasi

 

Persoalan yang kemudian menjadi perhatian bukan semata-mata waktu pelaksanaan pekerjaan, melainkan mengenai dasar dan kewenangan perizinan penanaman tiang utilitas di ruang publik.

RT dan RW pada dasarnya merupakan lembaga kemasyarakatan yang membantu penyelenggaraan pelayanan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat lingkungan. Kewenangan RT/RW tidak serta-merta dapat disamakan dengan kewenangan pemerintah daerah dalam memberikan persetujuan pemanfaatan ruang publik maupun pemasangan infrastruktur telekomunikasi.

Dalam konteks pembangunan jaringan telekomunikasi, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi antara lain mengatur mengenai hak penyelenggara telekomunikasi untuk menggunakan atau melintasi tanah dan bangunan milik orang lain dengan persetujuan para pihak, serta kewajiban memberikan ganti rugi apabila menimbulkan kerugian.

Karena itu, keberadaan surat persetujuan dari lingkungan RT/RW perlu dibedakan dengan dokumen persetujuan atau perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah maupun instansi teknis terkait.

Kondisi tersebut membuat status perizinan penanaman tiang Fiberstar di Jalan Pondok Benowo Indah perlu diklarifikasi lebih lanjut kepada pihak kelurahan, kecamatan, serta instansi teknis Pemerintah Kota Surabaya.

Terlebih, berdasarkan keterangan Fiqi, dokumen yang berkaitan dengan kelurahan dan kecamatan tidak berada di tangan pihak pelaksana di lokasi, sementara Ketua RT menyebut bahwa perizinan sebelumnya dilakukan pada tingkat RT/RW.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan resmi dari pihak Kelurahan Babat Jerawat, Kecamatan Pakal, maupun instansi teknis Pemerintah Kota Surabaya mengenai status perizinan penanaman tiang jaringan Fiberstar tersebut.

Matarakyat.net akan terus melakukan konfirmasi dan pendalaman terkait legalitas pemasangan tiang tersebut. (Muhlas/Red)

Baca Juga Berita Terkait