Eri Cahyadi Larang Sekolah Negeri Jual Seragam Batik dan Tarik Iuran

Surabaya||Matarakyat.net — Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melarang sekolah negeri di Kota Surabaya menjual seragam batik kepada siswa. Kebijakan tersebut disampaikan setelah muncul keluhan dari sejumlah wali murid terkait perbedaan harga seragam batik di masing-masing sekolah.

Eri menilai, penjualan seragam oleh pihak sekolah berpotensi menimbulkan persoalan apabila harga yang dibebankan kepada orang tua lebih tinggi dibandingkan harga di pasaran. Karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan mengambil alih pengaturan motif dan corak batik agar seragam siswa di setiap jenjang sekolah lebih seragam.

Larangan tersebut disampaikan Eri saat memimpin apel pejabat struktural di halaman Balai Kota Surabaya, Selasa 22/09/2026 pagi.

Dalam kesempatan itu, Eri secara tegas meminta kepala sekolah tidak lagi melakukan penjualan seragam maupun menarik iuran kepada siswa dan wali murid.

 

“Tidak ada lagi yang jual batik, tidak ada lagi yang jual seragam maupun pungutan apapun, entah itu perpisahan, Lungo (pergi ke luar kota),” tegas Eri saat apel.

 

Menurut Eri, persoalan seragam menjadi salah satu hal yang banyak dikeluhkan orang tua. Terlebih, harga seragam batik yang dijual melalui sekolah dinilai berbeda antara satu sekolah dengan sekolah lainnya.

Untuk mencegah persoalan tersebut, Pemkot Surabaya akan menyeragamkan motif dan corak batik untuk siswa sekolah negeri.

Dengan kebijakan itu, seluruh sekolah dasar (SD) nantinya menggunakan motif batik yang sama. Hal serupa juga akan diterapkan pada jenjang sekolah menengah pertama (SMP).

 

“Seluruh SD batiknya akan sama semua, seluruh SMP batiknya sama semua,” ujar Eri.

 

Selain menyeragamkan motif, Pemkot Surabaya juga akan mengupayakan harga batik yang lebih rendah dibandingkan harga yang selama ini dijual melalui sekolah.

Eri menyebut, harga batik seragam yang dijual di toko-toko di luar sekolah berada di kisaran Rp80 ribu hingga Rp90 ribu.

 

“Di luar sana toko seragam yang menjual batik itu harganya paling mahal Rp80 ribu hingga Rp90 ribu,” terang Eri.

 

Menurutnya, standardisasi diperlukan agar tidak ada lagi perbedaan harga yang berpotensi membebani wali murid. Sekolah juga tidak perlu menjadi pihak yang melakukan transaksi penjualan seragam kepada siswa.

Kepala Sekolah Diminta Tidak Tarik Iuran

Tidak hanya persoalan seragam, Eri juga memberikan peringatan kepada seluruh kepala sekolah agar tidak menarik pungutan dalam bentuk apapun kepada siswa maupun wali murid.

Termasuk iuran untuk kegiatan perpisahan maupun kegiatan bepergian ke luar kota yang dalam istilah yang digunakan Eri disebut “lungo”.

Eri meminta jajaran Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya memastikan kebijakan tersebut diterapkan di seluruh sekolah negeri.

Ia juga memperingatkan Kepala Dispendik Surabaya agar jajaran di bawahnya tidak lagi melakukan praktik penjualan seragam yang berpotensi menimbulkan keluhan dari orang tua.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Surabaya mencegah munculnya pungutan yang tidak semestinya di lingkungan sekolah negeri.

Eri menegaskan, sekolah tidak seharusnya menjadikan kebutuhan seragam maupun kegiatan sekolah sebagai alasan untuk menarik biaya kepada siswa secara sepihak.

Dengan adanya standardisasi motif dan harga, orang tua diharapkan memiliki kepastian mengenai seragam yang harus digunakan anak-anak mereka.

Kebijakan tersebut juga diharapkan dapat menghilangkan perbedaan harga seragam antar sekolah serta mengurangi potensi munculnya keluhan dari wali murid.

Pemkot Surabaya selanjutnya akan mengatur lebih lanjut mekanisme pengadaan dan standardisasi seragam batik untuk jenjang SD dan SMP negeri.

Eri kembali menegaskan bahwa sekolah negeri tidak diperbolehkan menjual batik, menjual seragam, ataupun menarik pungutan kepada siswa di luar ketentuan yang diperbolehkan.

Langkah tersebut sekaligus menjadi penegasan Pemkot Surabaya agar pengelolaan kebutuhan siswa di sekolah dilakukan secara transparan dan tidak membebani wali murid.(Muhlas/Red)

Baca Juga Berita Terkait