Saksi Ahli Soroti Keabsahan Jual Beli dalam Sidang Perlawanan Eksekusi Tanah Tambak Wedi

Surabaya||Matarakyat.net — Sidang lanjutan perkara perlawanan terhadap rencana eksekusi sebidang tanah di Jalan Tambak Wedi, Kelurahan Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, kembali digelar pada Selasa 22/09/2026.

Persidangan kali ini berkaitan dengan pemeriksaan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh tim pelawan untuk memberikan pandangan hukum terkait objek tanah yang menjadi pokok perkara.

Kuasa hukum R. Soetopo, Impi Yusnandar, S.Sos., S.H., M.H., M.Ap., M.M., menyampaikan bahwa tim pelawan menghadirkan Dr. Puji Astuti, S.H., M.H. sebagai saksi ahli.

Menurut Impi, terdapat sejumlah poin penting yang disampaikan saksi ahli dalam persidangan, khususnya mengenai keabsahan perbuatan jual beli serta langkah hukum berupa perlawanan terhadap eksekusi.

 

“Berkaitan dengan kehadiran Dr. Puji Astuti, S.H., M.H., sebagai saksi ahli dari tim pelawan dalam konteks perkara perlawanan eksekusi, saksi ahli menyampaikan dengan sangat jelas beberapa hal,” ujar Impi pada awak media.

 

Salah satu hal yang disoroti yaitu berkaitan dengan Pasal 1328 KUHP perdata, yang menurutnya berkaitan dengan unsur penipuan dalam suatu perjanjian.

 

Selain itu, pihaknya juga mengaitkan persoalan tersebut dengan Pasal 1320 KUHP perdata mengenai syarat sahnya suatu perjanjian. Menurut Impi, apabila dalam proses jual beli ditemukan keadaan yang dinilai tidak wajar atau tidak sesuai dengan norma hukum, maka keabsahan jual beli tersebut harus diuji secara hukum.

 

“Jual beli itu bagian dari hukum perjanjian. Kalau terdapat keadaan yang tidak wajar dan tidak mengikuti norma hukum, maka jual beli yang dimaksud seharusnya batal demi hukum,” katanya.

 

Impi selanjutnya menjelaskan bahwa perlawanan terhadap eksekusi ditempuh karena pihaknya menilai terdapat persoalan mendasar dalam proses perbuatan hukum yang menjadi dasar terhadap objek tanah tersebut.

Menurutnya, pihak pelawan mempersoalkan adanya dugaan kesalahan terkait pihak yang melakukan perbuatan hukum dalam proses jual beli.

Ia menyebut, berdasarkan putusan pengadilan, bukti-bukti dan fakta persidangan yang menjadi dasar argumentasi pihaknya, Wasininik Sendang Ngawiti disebut sebagai ahli waris atas objek tanah tersebut. Sementara itu, pihaknya mempersoalkan tindakan jual beli yang disebut dilakukan oleh Sendang Ngawiti, yang menurut pihak pelawan bukan merupakan ahli waris.

 

“Kalau ada kesalahan fatal terhadap sosok yang melakukan perbuatan hukum, maka perbuatan yang dilakukan dalam proses jual beli tersebut menurut kami tidak sah dan harus dibatalkan,” ujar Impi.

 

Ia juga menyebut ketentuan HIR Pasal 1471 sebagai bagian dari argumentasi hukum yang disampaikan dalam perkara tersebut. Menurut Impi, apabila terdapat persoalan dalam proses jual beli sebelumnya, pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh mekanisme perlawanan terhadap eksekusi.

 

“Kalau ini kasus jual beli secara keperdataan, harus dilawan melalui perlawanan eksekusi. Dan itu dilakukan oleh pihak-pihak yang dirugikan,” katanya.

 

Tempuh Perlawanan Eksekusi

Impi menjelaskan, perlawanan terhadap eksekusi merupakan langkah hukum yang dipilih pihaknya setelah mempertimbangkan adanya putusan sebelumnya, termasuk putusan pada tingkat Peninjauan Kembali (PK).

Menurutnya, sembari menempuh proses perlawanan eksekusi, pihaknya juga akan melihat kemungkinan adanya aspek perbuatan melawan hukum yang dapat dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

 

“Dalam proses persidangan ini adalah proses pilihan. Salah satunya melawan eksekusi karena kalau itu putusan PK, tidak ada pilihan lain selain melihat celah perbuatan melawan hukum dan melaporkannya kepada pihak kepolisian,” jelasnya.

 

Namun, menurut Impi, perlawanan terhadap eksekusi harus ditempuh terlebih dahulu agar objek yang disengketakan tidak langsung dieksekusi sebelum persoalan yang dipermasalahkan memperoleh pemeriksaan lebih lanjut.

 

“Kalau perlawanan ini tidak dilakukan, bisa langsung dieksekusi dan ini akan merugikan ahli waris. Apalagi objek itu sangat luas dan memiliki nilai ekonomi tinggi,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, apabila objek tanah tersebut sampai beralih tanpa dasar yang menurut pihaknya sah, maka diperlukan peran negara melalui lembaga peradilan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

 

“Kalau objek tersebut tiba-tiba beralih dengan tidak sah, maka kehadiran negara diperlukan. Negara ini diwakili oleh pengadilan. Karena itu, mengutamakan dan mengedepankan keadilan menjadi utama dalam proses peradilan ini,” tegas Impi.

 

Siapkan Data dan Langkah Hukum

Selain menghadirkan saksi ahli, tim hukum R. Soetopo menyatakan masih akan menambahkan sejumlah data dan bukti dalam proses persidangan.

Impi juga menyampaikan bahwa pihaknya mempertimbangkan pelaporan kepada kepolisian berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum yang menurut mereka terdapat dalam rangkaian persoalan objek tanah tersebut.

 

“Selain mendatangkan saksi ahli, kami akan menambah data lain. Kami akan melakukan pelaporan kepada pihak kepolisian karena dugaan perbuatan melawan hukum, dan itu akan disampaikan di dalam bukti,” katanya.

 

Di akhir keterangannya, Impi berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang memberikan keadilan kepada pihak yang merasa dirugikan.

Pihaknya juga berharap rencana eksekusi terhadap objek tanah tersebut dapat dibatalkan dengan mempertimbangkan seluruh fakta, keterangan saksi, keterangan ahli dan bukti yang telah diajukan dalam persidangan.

 

“Harapan kami, eksekusi tersebut harus dibatalkan karena fakta-fakta persidangan tidak pernah tertampik, tertolak ataupun terbantahkan oleh pihak lawan. Semua disampaikan dengan lugas oleh ahli maupun saksi serta melalui bukti-bukti,” pungkasnya.

 

Meski demikian, seluruh dalil, keterangan ahli, keterangan saksi dan bukti yang diajukan para pihak masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara. Penilaian mengenai kekuatan dan keabsahan masing-masing bukti serta putusan akhir sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim yang menangani perkara tersebut.(Muhlas/Red)

Baca Juga Berita Terkait