Surabaya||Matarakyat.net — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya terus berupaya memperkuat akses layanan hukum bagi para tahanan. Salah satunya melalui kolaborasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LACAK dalam penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan.
Kerja sama tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan Rutan Kelas I Surabaya. Dokumen kerja sama itu ditandatangani pada 11 Februari 2026 oleh Tristiantoro Adi Wibowo, A.Md.IP., S.H., selaku Kepala Rutan Kelas I Surabaya, bersama Fariji, S.H., selaku Direktur LBH LACAK.
Melalui kerja sama tersebut, para tahanan mendapatkan akses terhadap berbagai layanan hukum, mulai dari penyuluhan, konsultasi hingga bantuan dan pendampingan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kolaborasi antara Rutan Kelas I Surabaya dan LBH LACAK dinilai menjadi bagian penting dalam memperkuat pelayanan hukum di lingkungan pemasyarakatan. Kehadiran Pos Bantuan Hukum diharapkan dapat memberikan kepastian akses terhadap informasi hukum sekaligus meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum para tahanan.
Kepala Rutan Kelas I Surabaya menyampaikan bahwa sinergi dengan lembaga bantuan hukum memiliki peran penting dalam memastikan kebutuhan informasi serta layanan hukum bagi tahanan dapat difasilitasi melalui mekanisme yang jelas dan sesuai ketentuan.
Sementara itu, Direktur LBH LACAK Fariji, S.H., mengatakan keterlibatan lembaganya dalam Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan merupakan bentuk kontribusi untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum.
Menurutnya, melalui kolaborasi yang terstruktur, para tahanan dapat memperoleh informasi hukum secara lebih jelas terkait persoalan yang mereka hadapi.
“Dengan adanya layanan ini, diharapkan tahanan dapat memahami hak dan kewajiban mereka serta memperoleh informasi mengenai langkah-langkah hukum yang dapat ditempuh sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Dalam PKS tersebut, kedua pihak sepakat menjalin kerja sama dan komunikasi secara terpadu guna mendukung terlaksananya akses bantuan hukum melalui Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan.
Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi penyuluhan hukum, pemberian bantuan hukum, rujukan bagi tahanan miskin yang menghadapi permasalahan hukum, serta kegiatan pemberdayaan dan penyuluhan hukum.
Pelaksanaan layanan tersebut juga terlihat dari dokumentasi kegiatan di ruang konsultasi Rutan Kelas I Surabaya. Dalam kegiatan itu, tahanan dapat melakukan pertemuan langsung dengan pihak yang memberikan layanan bantuan hukum untuk memperoleh konsultasi sesuai kebutuhan.
Kehadiran Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan menjadi salah satu bentuk pelayanan yang diarahkan untuk memastikan persoalan hukum yang dihadapi tahanan mendapatkan perhatian melalui prosedur yang berlaku.
Melalui sinergi Rutan Kelas I Surabaya dan LBH LACAK, layanan bantuan hukum diharapkan tidak berhenti pada konsultasi semata. Layanan tersebut juga diharapkan menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran hukum, memperluas akses informasi dan pendampingan, serta mendukung pemenuhan hak tahanan dalam memperoleh akses terhadap keadilan.(Muhlas/Red)

