Surabaya||Matarakyat.net — Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama Unit Reskrim Polsek Genteng mengamankan sembilan orang yang diduga tergabung dalam komplotan penipuan dan pencurian dengan modus penukaran kartu ATM.
Penindakan dilakukan di dua hotel yang berada di Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya, pada Jumat (4/9/2026) mulai sekitar pukul 00.50 WIB. Pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan terhadap kelompok yang diduga telah beraksi di sejumlah lokasi dan menyebabkan korban mengalami kerugian hingga mencapai ratusan juta rupiah.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan melalui Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari pemetaan daftar pencarian orang (DPO) serta pendalaman terhadap sejumlah pelaku kejahatan yang sebelumnya telah teridentifikasi.
Penyelidikan kemudian diarahkan terhadap kelompok yang diduga menjalankan aksi dengan modus penukaran kartu ATM milik korban.
Dari hasil penyelidikan, petugas mendeteksi keberadaan sejumlah anggota kelompok tersebut di Hotel New Grand Park, Jalan Samudra Nomor 3–5, Kelurahan Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantian.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan awal sejumlah saksi, terdapat empat orang yang diduga menjadi bagian dari kelompok tersebut. Mereka telah berada di hotel selama kurang lebih lima hari dan menggunakan dua kamar,” kata AKP Hadi.
Petugas kemudian melakukan penindakan dan mengamankan empat orang dari hotel tersebut.
Dari pemeriksaan awal, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan anggota kelompok lainnya yang diduga berada di Hotel Merdeka, Jalan Bongkaran Nomor 6, Kelurahan Bongkaran.
Tim gabungan selanjutnya bergerak menuju lokasi kedua. Di hotel tersebut, petugas mengamankan lima orang yang menempati dua kamar.
“Dari rangkaian penyelidikan dan pengembangan di kedua lokasi, petugas mengamankan sembilan orang yang diduga tergabung dalam kelompok spesialis penipuan dan pencurian bermodus penukaran kartu ATM,” jelas Hadi.
Diduga Berkaitan dengan Tiga Kejadian
Hasil pendalaman sementara penyidik menunjukkan, kelompok tersebut diduga berkaitan dengan sedikitnya tiga kejadian di wilayah Surabaya. Total kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai Rp116 juta.
Peristiwa pertama terjadi di Hotel Inna Simpang pada 26 Agustus 2026. Dalam kejadian tersebut, seorang korban asal Trenggalek diduga mengalami kerugian sebesar Rp60 juta.
Dalam menjalankan aksinya, para terduga pelaku diduga memiliki pembagian peran masing-masing.
Salah seorang berinisial F diduga berpura-pura berasal dari Kalimantan. Sementara E disebut menggunakan nama “Andi” ketika berkenalan dengan korban di Jakarta sebelum mengajak korban bertemu di Surabaya.
Terduga pelaku lainnya, AA, disebut mengaku berasal dari Brunei Darussalam. Sedangkan I diduga berperan sebagai pengemudi atau sopir.
Selain kasus tersebut, kelompok ini juga diduga berkaitan dengan kejadian di kawasan RRI Surabaya pada 13 Mei 2026. Dalam peristiwa tersebut, korban asal Jakarta disebut mengalami kerugian sekitar Rp16 juta.
Kasus lainnya terjadi di Hotel Inna Simpang pada 14 Januari 2026. Korban yang disebut berasal dari Kalimantan mengalami kerugian sekitar Rp40 juta.
Polisi juga masih memburu seorang terduga pelaku berinisial R yang diduga memiliki peran sebagai sopir.
Polisi Dalami Bukti dan Peran Masing-Masing
Kesembilan orang yang diamankan kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Penyidik juga masih mendalami sejumlah barang bukti serta informasi pendukung lainnya, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV), riwayat transaksi perbankan, dan komunikasi di antara para terduga pelaku.
Penyidik akan mendalami keterkaitan masing-masing orang yang diamankan dengan rangkaian kejadian tersebut, termasuk peran masing-masing dalam dugaan aksi penipuan dan pencurian.
Para terduga pelaku diproses atas dugaan tindak pidana pencurian dan/atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Proses hukum masih berjalan. Status dan keterlibatan masing-masing pihak tetap menunggu hasil penyidikan lebih lanjut serta proses hukum yang berlaku dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. (Muhlas/Red)

