Hutan Rusak, Banjir dan Longsor Mengancam: Eko Gagak Desak Dugaan Kejahatan Korporasi Diusut Tuntas

Surabaya||Matarakyat.net — Rangkaian bencana ekologis berupa kebakaran hutan dan lahan (karhutla), banjir bandang hingga tanah longsor kembali menjadi sorotan. Aktivis Eko Gagak menilai, sejumlah bencana tersebut tidak semata-mata dapat dipandang sebagai fenomena alam, tetapi juga berkaitan dengan kerusakan ekosistem dan dugaan pelanggaran dalam pengelolaan kawasan hutan.

Menurut Eko Gagak, kerusakan lingkungan yang terjadi secara berulang menunjukkan perlunya penegakan hukum yang lebih serius terhadap dugaan pelanggaran yang melibatkan korporasi di sektor kehutanan.

Ia menilai Indonesia sebenarnya telah memiliki perangkat hukum untuk memberikan sanksi terhadap pelaku perusakan lingkungan, antara lain Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) serta Undang-Undang tentang Kehutanan.

 

“Namun, realitas di lapangan menunjukkan hukum kita tampak tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Penegakan hukum selalu macet ketika berhadapan dengan korporasi besar,” ujar Eko Gagak dalam keterangannya.

 

Eko Gagak juga memaparkan sejumlah persoalan yang menurutnya perlu mendapat perhatian serius, mulai dari dugaan konversi lahan secara ilegal, pembukaan lahan dengan cara membakar, hingga pembabatan hutan di kawasan penyangga dan dataran tinggi.

Menurut dia, kerusakan kawasan hutan di wilayah hulu dapat berdampak terhadap kondisi ekologis di wilayah hilir. Hilangnya tutupan vegetasi dan perubahan fungsi lahan dapat memengaruhi kemampuan tanah dalam menyerap serta menahan air, terutama ketika terjadi hujan dengan intensitas tinggi.

 

“Ketika terjadi kasus kebakaran hutan dan lahan, korporasi selalu lolos dari jerat pidana dengan melemparkan kesalahan pada masyarakat lokal atau mengklaim tanah mereka diserobot,” katanya.

 

Ia juga menyoroti praktik pembukaan lahan dengan pembakaran yang disebut masih terjadi di sejumlah wilayah. Selain menghasilkan emisi, pembakaran dapat berdampak terhadap ekosistem gambut yang memiliki fungsi penting dalam tata kelola air dan penyimpanan karbon.

Sementara itu, perubahan kawasan hutan menjadi perkebunan monokultur maupun kawasan pertambangan, menurut Eko Gagak, perlu diawasi secara ketat karena berpotensi mengubah karakteristik tata air dan meningkatkan kerentanan lingkungan apabila tidak dilakukan sesuai ketentuan.

Eko Gagak menilai penegakan hukum tidak cukup hanya menyasar pekerja lapangan atau pelaku yang berada di tingkat bawah. Menurutnya, apabila terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan melalui badan usaha, aparat penegak hukum perlu mengusut pertanggungjawaban korporasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga mendorong aparat untuk menelusuri pihak yang berada di balik struktur kepemilikan dan pengendalian perusahaan, termasuk pemilik manfaat atau beneficial ownership, apabila memang terdapat bukti hukum yang mengarah ke sana.

Selain penegakan hukum, transparansi mengenai perizinan dan pengelolaan kawasan hutan juga dinilai penting. Akses publik terhadap informasi perizinan, penggunaan lahan dan kewajiban perusahaan terhadap lingkungan disebut dapat memperkuat fungsi pengawasan masyarakat.

 

” Menyelamatkan hutan bukan lagi sekadar isu estetika lingkungan, melainkan urusan mempertahankan ruang hidup manusia. Sudah saatnya hukum memosisikan kejahatan korporasi kehutanan sebagai kejahatan luar biasa terhadap kemanusiaan. Tanpa ketegasan, kita hanya tinggal menghitung hari menuju bencana berikutnya,” pungkas Eko Gagak.

 

Pernyataan tersebut menjadi seruan agar penanganan persoalan kehutanan tidak berhenti pada penindakan terhadap pelaku di lapangan, tetapi juga memastikan setiap dugaan pelanggaran korporasi diperiksa berdasarkan bukti, perizinan, rantai pengendalian perusahaan, serta dampak lingkungan yang ditimbulkan. (Muhlas/Red)

Baca Juga Berita Terkait