Matarakyat.net||Sidoarjo – Puluhan warga mendatangi Padepokan Sod Dhoh di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Aksi massa ini dipicu oleh kekecewaan warga menyusul penetapan ketua padepokan tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang tengah ditangani Polresta Sidoarjo.
Warga menuntut agar proses hukum terhadap tersangka segera dituntaskan tanpa berlarut-larut. Selain itu, mereka mendesak kepolisian untuk segera melakukan penahanan terhadap ketua padepokan yang status hukumnya kini sudah resmi menjadi tersangka.
Tuntut Transparansi dan Kepastian Hukum
Radit, selaku paman sekaligus wali dari korban, menegaskan bahwa kehadiran warga ke padepokan tersebut murni untuk meminta klarifikasi yuridis, bukan untuk memicu tindakan anarkis atau kekerasan.
“Kami percaya pada hukum. Yang kami minta adalah transparansi: apa pertimbangan penyidik sehingga penahanan belum dilakukan, dan bagaimana jaminan keamanan bagi korban serta saksi,” ujar Radit kepada awak media.
Dari sudut pandang akademik kriminologi dan kebijakan publik, transparansi dalam tahap penyidikan dinilai sebagai instrumen penting untuk memitigasi konflik sekaligus menjaga legitimasi negara hukum.
“Masyarakat berhak memperoleh informasi yang memadai terkait alasan yuridis penundaan penahanan,” tegas Radit.
Polisi Segera Layangkan Panggilan Kedua
Kasat PPA dan PPO (Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang) Polresta Sidoarjo, AKP Rohmawati Lailah, menjelaskan bahwa pihak tersangka sempat mengajukan penundaan proses pemeriksaan. Namun, polisi menegaskan tidak akan melonggarkan prosedur yang ada.
“Minta penundaan 1 Juli. Namun kami tetap sesuai prosedur, akan kami panggil kembali Jumat ini untuk panggilan tersangka ke-2, Pak,” jawab AKP Rohmawati Lailah singkat saat dikonfirmasi oleh awak media Melalui WhatsApp 15/06/26.
Berdasarkan data yang dihimpun, perkembangan kasus ini tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/117/V/Res.1.4/2026/SatresPPA-PPO yang dikeluarkan oleh Polresta Sidoarjo pada 12 Juni 2026.
Dalam dokumen tersebut, penyidik Satreskrim SatresPPA-PPO Polresta Sidoarjo menyatakan telah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan, termasuk:
Melakukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi dan pihak terkait. Menggelar perkara untuk memperkuat konstruksi hukum kasus Serta Menjadwalkan pengiriman surat panggilan kedua kepada tersangka utama yang diketahui berinisial K.
Kasus dugaan pencabulan di lingkungan padepokan ini menjadi pengingat keras bagi publik dan aparat penegak hukum. Penuntasan kasus kekerasan seksual pada anak memerlukan keseimbangan yang kokoh antara kepastian hukum, perlindungan intensif bagi korban, serta transparansi penuh kepada masyarakat demi tegaknya keadilan.

