Matarakyat.net||Surabaya– Upaya Kecamatan Tambaksari Surabaya melakukan pemindahan pedagang pasar Gersikan ke Pasar Tambakrejo dengan cara mengundang untuk dilakukan pengundian lapak/los/kios dinilai ilegal.
Hal itu seperti yang telah disampaikan oleh Achmad Garad selaku penerima kuasa dari para pedagang Pasar Gersikan, ia mengatakan bahwa, langkah pihak Kecamatan dinilai tak sesuai dengan apa yang telah menjadi hasil rapat dengan Komisi B DPRD Surabaya.
“Hasil rapat dengan DPRD itu terdapat tujuh poin, namun yang dilakukan Camat Tambaksari potong kompas ke poin ke 6, tapi poin pertama hingga ke lima tidak dilaksanakan.” Ujarnya kepada awak media dilokasi pasar Gersikan Surabaya. Kamis (24/4/2026).
Sebelumnya, di lokasi pasar Tambakrejo, sempat terjadi perdebatan antara Camat dengan Achmad Garad selaku pendamping pedagang pasar sehingga menimbulkan ketegangan antar dua kubu.
Dalam sesi wawancara dengan para awak media, Garad juga menyinggung atas proses pemindahan pedagang pasar Gersikan ke Pasar Tambakrejo yang dinilai belum layak untuk menjadi rujukan. “Kita dapat info, bahwa lapak yang rencana akan ditempati oleh pedagang ini dinilai kumuh dan kurang layak.”
“Kedua, infonya juga bahwa lapaknya disewakan, ini yang perlu kami pertanyakan, apa betul sewa atau bersifat retribusi, ini yang perlu rekan-rekan untuk mempertanyakan lebih detailnya.” Imbuhnya.
Ia juga menyoroti langkah pemerintah kota Surabaya dalam melakukan upaya penertiban pedagang Pasar yang diniliai terkesan grusa-grusu tanpa menimbang dampak dari persoalan ekonomi yang akan dihadapi oleh pedagang.
“Seharusnya, pihak mereka ini juga mempertimbangkan aspek ini, jangan sampai ketika dipindahkan akan menimbulkan dampak yang lebih buruk, terkait ekonominya, andai kata harus direlokasi, pihak mereka juga seharusnya mengclearkan dulu pasar yang akan menjadi rujukan dengan segala persoalannya, jangan hanya dipindahkan tanpa diberi jaminan itu, kalau sudah kejadian, siapa yang bertanggung jawab?.” Pungkasnya.
Atas protes dari pedagang pasar, acara pengundian lapak/los/kios yang dijadwalkan hari ini, telah dibatalkan dan para pedagang tetap bisa melakukan aktivitas perdagangan seperti biasanya.

