Matarakyat.net||SURABAYA – Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) bersama Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Jawa Timur (APMP Jatim) menggelar audiensi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Kamis (23/4/2026), terkait dugaan tindak pidana korupsi di RSUD Dr. Soetomo.
Dalam pertemuan itu, hadir sejumlah pejabat Kejati Jatim, di antaranya Kasi Penerangan Hukum (Penkum), Kasi Pidana Khusus (Pidsus), serta Kasi Operasional (Opnal).
Direktur APMP Jatim, Acek Kusuma, memaparkan hasil kajian yang merujuk pada temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Ia menilai, temuan tersebut seharusnya menjadi dasar kuat untuk mempercepat penanganan perkara secara transparan dan akuntabel.
Dalam audiensi itu, Kejati Jatim menyampaikan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi RSUD Dr Soetomo akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Surabaya. Pelimpahan ini menjadi tahap lanjutan dari proses yang sebelumnya ditangani di tingkat kejaksaan tinggi.
Namun, langkah tersebut langsung mendapat sorotan dari FAAM dan APMP Jatim. Acek menegaskan, pelimpahan tidak boleh sekadar menjadi proses administratif tanpa kejelasan percepatan penanganan.
“Kami menghormati mekanisme yang ada, tetapi pelimpahan ini harus disertai kejelasan progres. Jangan sampai justru memperlambat penanganan perkara yang sudah memiliki dasar audit yang kuat,” ujar Acek.
Ia menambahkan, meskipun perkara telah dilimpahkan ke Kejari Surabaya, Kejati Jatim tetap memiliki tanggung jawab untuk melakukan supervisi agar proses hukum berjalan sesuai koridor.
“Indikasi kejanggalan itu cukup kuat. Karena itu kami meminta Kejati Jatim tetap mempresing prosesnya, jangan sampai kasus ini berjalan di tempat atau kehilangan arah,” tegasnya.
Acek juga menyoroti temuan berulang dalam audit BPK RI terhadap pengelolaan keuangan RSUD Dr Soetomo. Sejak 2015 hingga 2024, berbagai catatan muncul, mulai dari ketidaksesuaian honorarium, kekurangan pungutan pajak, hingga kerja sama operasional yang tidak sesuai ketentuan.
Selain itu, terdapat temuan pembayaran ganda pengadaan alat kesehatan, indikasi kemahalan harga, serta pengelolaan hibah yang tidak melalui mekanisme Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.
Permasalahan serupa juga muncul pada tahun-tahun berikutnya, termasuk saat penanganan pandemi COVID-19 pada 2020, hingga temuan terkait persediaan barang medis rusak, kekurangan volume pekerjaan, serta lemahnya pengendalian proyek pada 2023 dan 2024.
Menurut Acek, rangkaian temuan tersebut menunjukkan persoalan yang bersifat sistemik dan membutuhkan penanganan serius, bukan sekadar prosedural.
“Kalau sudah ada hasil audit, seharusnya itu menjadi pijakan kuat. Publik menunggu langkah konkret, bukan sekadar administrasi pelimpahan,” katanya.
Sebagai langkah lanjutan, FAAM dan APMP Jatim memastikan akan mengawal proses penanganan perkara di Kejaksaan Negeri Kota Surabaya. Mereka juga berencana menggelar audiensi lanjutan untuk memastikan perkara tidak berhenti di tahap pelimpahan.
“Kami akan terus mengawal. Dalam waktu dekat kami juga akan audiensi ke Kejari Surabaya, memastikan perkara ini tidak berhenti di tengah jalan,” pungkas Acek.

