Surabaya, – matarakyat.netKabar palsu tentang pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis kembali menyebar luas di media sosial TikTok. Informasi tersebut mengklaim adanya program SIM gratis yang disebut hanya berlaku pada tahun 2026, termasuk di Jawa Timur, khususnya di Satpas SIM Colombo Surabaya.
Selain itu, pengunggah video juga mengajak masyarakat untuk segera mendaftar melalui tautan yang dicantumkan di akhir unggahan. Namun demikian, pihak kepolisian memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan.
Menanggapi viralnya unggahan tersebut, Kanit Regident Satpas SIM Colombo Surabaya AKP Tri Arda Meidiansyah, S.TR.K., S.I.K., melalui Kasubnit Iptu Hariyo Indarto, bersama Iptu Dani Kurniawan dan Aipda Wage Santoso dari Tim Pokja Praktik, menegaskan bahwa klaim SIM gratis 2026 merupakan hoaks.
“Petugas telah melakukan penelusuran dan tidak menemukan satu pun informasi resmi dari pemerintah maupun media nasional kredibel terkait program SIM gratis pada tahun 2026,” ujar Iptu Hariyo, Sabtu (7/2/2026).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ketiadaan sumber resmi menjadi indikator kuat bahwa klaim tersebut patut diragukan. Oleh karena itu, pihaknya melanjutkan verifikasi melalui akun media sosial resmi Korlantas Polri.
Hasil penelusuran melalui akun Instagram @korlantaspolri.ntmc menunjukkan adanya unggahan klarifikasi yang secara tegas menyatakan bahwa informasi pembuatan dan perpanjangan SIM gratis tidak benar.
“Sekali lagi kami tegaskan, informasi SIM gratis yang beredar di media sosial untuk periode 2025–2026 adalah hoaks,” tegasnya.
Selain itu, Korlantas Polri menegaskan bahwa biaya pembuatan dan perpanjangan SIM tetap mengacu pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Karena itu, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap upaya penipuan digital yang meminta data pribadi.
“Tidak ada aturan SIM gratis maupun SIM seumur hidup. Setiap pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun. Oleh sebab itu, jangan mudah percaya dan hindari mengklik tautan tidak resmi,” tambahnya.
Sementara itu, Satpas SIM Colombo Surabaya juga mengimbau masyarakat Jawa Timur, khususnya Surabaya, agar lebih bijak dalam menyikapi informasi di media sosial. Ketika menerima berita yang belum jelas kebenarannya, masyarakat disarankan melakukan lima langkah berikut :
1. Menyaring informasi sebelum menyebarkannya.
2. Memeriksa sumber dan kredibilitas informasi.
3. Mengecek fakta melalui media terpercaya atau situs cek fakta.
4. Menggunakan logika dan tidak terpancing emosi.
5. Melaporkan konten palsu kepada platform atau pihak berwenang.
“Berdasarkan klarifikasi resmi, rumor SIM gratis 2026 dan SIM berlaku seumur hidup tidak benar. Proses pembuatan dan perpanjangan SIM tetap berbayar sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Iptu Hariyo.
Sebagai penutup, masyarakat diminta untuk selalu memantau informasi resmi melalui akun Instagram @korlantaspolri.ntmc dan @satpascolombo_sby agar terhindar dari hoaks dan penipuan daring.

