Matarakyat.net||Malang – Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Malang menerima 01 (satu) orang tahanan baru yang dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang pada hari Jumat, 30 Januari 2026, pukul 09.00 WIB. Penerimaan tahanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku di lingkungan pemasyarakatan.
Alur penerimaan diawali dengan kedatangan tahanan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang yang disertai dengan dokumen administrasi lengkap, antara lain surat perintah penangkapan, penahanan dan berkas perkara.
Petugas kemudian melakukan verifikasi identitas serta kelengkapan administrasi sebagai dasar penerimaan tahanan di Lapas Perempuan Malang.
Selanjutnya, proses penerimaan dilaksanakan dengan melakukan pemeriksaan awal terhadap kondisi fisik dan kesehatan tahanan, penggeledahan badan dan barang bawaan sesuai prosedur keamanan, serta pencatatan data tahanan ke dalam sistem administrasi pemasyarakatan.
Setelah proses tersebut selesai, tahanan ditempatkan sementara di ruang yang telah ditentukan untuk selanjutnya mengikuti tahapan pembinaan sesuai ketentuan.
Adapun maksud dan tujuan penerimaan tahanan ini adalah untuk melaksanakan penahanan secara sah dan tertib, menjamin keamanan serta ketertiban di dalam Lapas, serta memberikan pelayanan pemasyarakatan yang sesuai dengan hak dan kewajiban tahanan. Tahanan tersebut disangkakan melanggar Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 133 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Harapan ke depannya, penempatan tahanan di Lapas Perempuan Malang diharapkan dapat mendukung kelancaran proses penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan, sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat,”ujarnya.
Selain itu, diharapkan keberadaan tahanan dalam pengawasan negara dapat meminimalkan potensi gangguan ketertiban sosial serta menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana, hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap

