Matarakyat.net||Situbondo – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Situbondo Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jatim melaksanakan kegiatan tes urine terhadap 132 narapidana kasus narkotika sebagai langkah nyata memperkuat kepatuhan internal dan upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan pemasyarakatan. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan melalui Direktur Kepatuhan Internal (Dir Patnal), Jum’at malam 9/1/26.
Pelaksanaan tes urine dilakukan secara menyeluruh kepada narapidana kasus narkotika dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi, profesionalitas, serta sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku.
Kegiatan ini dipantau langsung oleh Kepala Rutan Situbondo, Suwono, beserta jajaran pejabat struktural dan petugas Rutan Situbondo guna memastikan pelaksanaan berjalan tertib, aman, dan akuntabel.
Kepala Rutan Situbondo, Suwono, menyampaikan bahwa tes urine merupakan salah satu instrumen pengawasan dan pengendalian internal untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba di dalam Rutan.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bentuk komitmen Rutan Situbondo dalam mendukung program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Pelaksanaan tes urine ini merupakan komitmen kami dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba serta memastikan seluruh warga binaan mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku,” ungkapnya.
Selama kegiatan berlangsung, seluruh narapidana mengikuti proses tes urine dengan tertib dan kooperatif. Hasil pemeriksaan dalam tes urine ini yaitu 132 narapidana narkotika Rutan Situbondo negatif narkoba.
Melalui kegiatan ini, Rutan Situbondo berharap dapat terus meningkatkan integritas, kedisiplinan, serta kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan, sekaligus mewujudkan lingkungan pembinaan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.

