Diduga Alami Diskriminasi Hak Pensiun, Eks Karyawan PT Keramik Diamond Industries Belum Terima Jaminan Hari Tua Setelah 37 Tahun Bekerja

Surabaya||Matarakyat.net – Nasib kurang beruntung dialami Imam Suprayitno, pria kelahiran Gresik, 22 November 1970, yang mengaku belum menerima hak JHT (Jaminan Hari Tua) dari BPJS Ketenagakerjaan usai pensiun setelah bekerja selama kurang lebih 37 tahun di PT Keramik Diamond Industries.

Permasalahan tersebut diduga muncul akibat ketidaksesuaian administrasi data pekerja selama Imam bekerja di perusahaan tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima, Imam tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan nomor kepesertaan 352515221170001 atas nama Imam Suprayitno. Namun, pihak perusahaan disebut tidak mengakui Imam sebagai karyawan resmi dalam administrasi internal perusahaan.

Dalam catatan perusahaan, nama yang tercatat sebagai pekerja justru disebut atas nama Harto. Kondisi ini pun memunculkan sejumlah pertanyaan terkait validitas data ketenagakerjaan yang berlangsung selama puluhan tahun.

 

“Kenapa selama 37 tahun nama Harto tidak pernah diubah menjadi Imam, sementara di BPJS Ketenagakerjaan yang tercatat adalah Imam Suprayitno,” ungkap pihak keluarga mempertanyakan persoalan tersebut.

 

Selain memiliki kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Imam juga diketahui mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan nomor 39.229.086.2-642.000 atas nama dirinya sendiri. Hal tersebut dinilai semakin memperkuat bahwa Imam memang bekerja dan memiliki identitas administrasi resmi sebagai tenaga kerja.

Hingga saat ini, setelah memasuki masa pensiun, Imam mengaku belum dapat menerima hak Jaminan Hari Tua dari BPJS Ketenagakerjaan lantaran perusahaan tidak mau mengeluarkan surat keterangan kerja atas nama Imam.

Menurut keterangan anak Imam, pihak HRD perusahaan yang disebut bernama Made menolak menerbitkan surat tersebut dengan alasan data pekerja di perusahaan tercatat atas nama Harto.

Di sisi lain, pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karimun Jawa Bergas disebut menganggap bahwa yang berhak menerima manfaat dan uang JHT adalah Imam Suprayitno sesuai dengan nama yang tercatat dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah dari Cabang BPJS Karimun Jawa, Imam diarahkan ke BPJS Cabang Darmo tapi oleh petugas disana “Dea” malah Dea seakan memihak perusahaan. Meminta Imam untuk menunjukan Surat Berhenti Bekerja yang sudah jelas pihak perusahaan enggan untuk mengeluarkannya.

Kasus ini kini menjadi sorotan karena diduga adanya ketidaksesuaian administrasi ketenagakerjaan yang berpotensi merugikan hak pekerja setelah puluhan tahun mengabdi di perusahaan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait polemik tersebut.

Baca Juga Berita Terkait