Kembangkan Kasus Siber Internasional, Polrestabes Surabaya Tetapkan 45 Orang Tersangka

Surabaya||Matarakyat.net– Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya terus bergerak mengembangkan penyidikan kasus sindikat kejahatan siber internasional yang menyasar warga negara asing sebagai korban penipuan. Hingga saat ini, tim penyidik telah resmi menetapkan 45 orang sebagai tersangka.

Dari total puluhan tersangka yang diamankan, jaringan ini didominasi oleh warga negara asing (WNA), dengan rincian sebagai berikut: 30 Warga Negara China, 7 Warga Negara Taiwan, 4 Warga Negara Jepang, 3 Warga Negara Indonesia (WNI).

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan dinamis untuk membongkar akar jaringan ini, termasuk memburu beberapa pelaku lain yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Mengingat skala kejahatan yang melintasi batas negara, Polrestabes Surabaya kini menggandeng Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri untuk mempermudah koordinasi dengan aparat penegak hukum di Jepang dan China.

Sejauh ini, sejumlah korban di Jepang telah dimintai keterangan resmi. Sementara itu, pemeriksaan terhadap para korban yang berada di China akan segera dijadwalkan guna melengkapi alat bukti.

 

“Koordinasi lintas negara terus kami lakukan agar seluruh rangkaian kejahatan ini dapat diungkap secara menyeluruh,” ujar Kombes Pol Luthfi Sulistiawan 17/06/26.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi memastikan bahwa tidak ada warga negara Indonesia yang menjadi korban dari sindikat ini. Seluruh target penipuan murni merupakan warga negara Jepang dan China.

Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini bergerak dengan metode yang sangat terorganisasi dan memanfaatkan teknologi. Berikut adalah fakta-fakta yang berhasil diungkap oleh penyidik:

Menyamar sebagai Polisi: Pelaku menghubungi korban via telepon atau video call, lalu menuduh korban terlibat dalam tindak pidana berat seperti pencucian uang. Korban yang panik kemudian diperas dan dipaksa mentransfer sejumlah uang.

Studio Kedap Suara: Untuk meyakinkan korban, mereka mendesain sebuah ruangan khusus kedap suara yang disulap menyerupai kantor polisi asli, sehingga saat video call berlangsung, suasananya terlihat seperti proses pemeriksaan resmi.

Target Baru: Hasil digital forensic pada barang bukti elektronik menemukan fakta mencengangkan. Polisi menemukan sekitar 30.000 data calon korban asal Jepang serta puluhan ribu data warga negara China yang siap dijadikan target penipuan berikutnya.

Saat ini, Polrestabes Surabaya masih mendalami seluruh barang bukti digital, menelusuri aliran jaringan pelaku, serta berkoordinasi intensif dengan pihak Kejaksaan dan Mabes Polri terkait mekanisme hukum termasuk peluang kerja sama internasional dengan negara asal para tersangka. Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat menggunakan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Khusus untuk klaster kasus yang melibatkan korban asal Jepang, penyidik juga menerapkan pasal terkait dugaan tindak pidana penyekapan terhadap dua orang korban. Kapolrestabes Surabaya berkomitmen penuh untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya dan memastikan seluruh pelaku mendapat hukuman yang setimpal.

Baca Juga Berita Terkait