Tim Anti Bandit Tangkap Spesialis Curanmor di Surabaya, Dua Rekannya Masih Buron

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), default quality?

SURABAYA | Matarakyat.net – Suasana tenang di permukiman Kebon Dalem, Surabaya, berubah tegang saat Tim Anti Bandit Reskrim Polsek Simokerto bergerak cepat mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Ahmad Hafid (33), warga Jalan Sumbo, Surabaya, ditangkap saat sedang duduk santai, tak menyadari kehadiran aparat berpakaian preman yang mengintainya.

Informasi mengenai keberadaan Hafid didapatkan tim kepolisian pada Sabtu (8/3). Kanit Reskrim Polsek Simokerto, Ipda Royan, langsung memimpin operasi penangkapan di lokasi. Saat diinterogasi, Hafid mengakui telah melakukan aksi pencurian motor sebanyak tujuh kali di beberapa titik di Surabaya, termasuk di Jalan Sencaki, Jalan Sidokapasan, Jalan Donokerto, Jalan Nyamplungan, dan Jalan Undaan.

Dari pengakuan Hafid, dirinya beraksi bersama dua rekannya yang kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Modus yang digunakan cukup sederhana namun efektif: mereka berkeliling ke perkampungan sepi, mengincar sepeda motor matic yang terparkir di luar rumah, lalu merusak kunci kontak menggunakan kunci T.

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk empat buah spion motor, satu buah kunci T, serta jaket hitam yang dikenakan Hafid saat mencuri di Jalan Donokerto.

“Motor hasil curian dijual kepada seorang penadah berinisial MB dengan harga berkisar Rp1,5 juta hingga Rp2,2 juta. Uang hasil kejahatan itu digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu serta kebutuhan sehari-hari,” ungkap Kapolsek Simokerto, Kompol Didik Triwahyudi, S.H.

Ahmad Hafid kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.

Sementara itu, polisi masih memburu dua rekan Hafid yang belum tertangkap. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dalam memarkir kendaraannya.

“Kami mengimbau agar warga menambah pengamanan seperti menggunakan gembok cakram untuk menghindari pencurian kendaraan bermotor,” tambah Kompol Didik.

Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku curanmor di Surabaya bahwa aparat kepolisian tidak akan tinggal diam dalam memberantas kejahatan jalanan. Sementara itu, polisi juga terus mengembangkan penyelidikan untuk menangkap penadah dan dua pelaku lainnya yang masih buron.

Baca Juga Berita Terkait